![]()
Medan –
Satresnarkoba Polrestabes Medan tangkap 2 pria dan 1 wanita terbukti menguasi Narkotika jenis pil ekstasi di Jl. Iskandar Muda, 20 November 2020, Pukul 04:00 Wib. Satu dari ketiga tersangka merupakan oknum anggota DPRD Labuhan Batu.
Ketiga tersangka ditangkap polisi terbukti menyimpan 0,06 gram pil ekstasi yakni PG (30) warga Teluk Katung, Kuala Hilir, Labuhan Batu, JL (27) warga Kuala Hulu Labuhan Batu dan LR (22) warga Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, melalui Wakil Kapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan memaparkan dalam gelar kasus pada Sabtu Siang, 28 November 2020 mengatakan ketiga tersangka ditangkap saat melintas dikawasan Jl. Iskandar Muda Medan dengan mengendarai kendaraan roda empat, katanya.
Berawal dari petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh AIPDA Sorimuda Siregar sedang melakukan patroli rutin , mencurigai 1 kendaraan BK 1124 IY yang sedang parkir didepan sebuah minimarket. Saat dilakukan penggeledaan ditemukan pil ekstasi pada dasbord mobil yang dikendaraai oleh 3 tersangka tersebut, paparnya.
Irsan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan berupa tes urin terhadap para tersangka, hasilnya positif menggunakan Narkoba, jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa 1/4 butir pil ekstasi atau 0,06 gram pil ekstasi warna pink dan 1 unit mobil avanza hitam BK1124IY.
Mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, dengan laporan polisinomor : LP/2322/XI/ 2020/Nkb. Restabes Medan, tanggal 20 November 2020, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dodi kurniawan).
Share this content:




Comment