Terkait Lahan Okupasi PTPN II di Telaga Dingin, Pihak Tani Minta Pecat Gubernur, Kapolda dan Pangdam I Bukit Barisan

Loading

BINJAI – Pihak tani bersikeras untuk mengembalikan lahan kebun mereka yang diokupasi oleh PTPN II Sumatera Utara, yang selama ini mereka tanami Ubi dan jagung. Rabu (11/12/2019)

Ratusan warga yang memiliki hak atas lahan merasa keberatan, sebab mereka telah membeli lahan sebelumnya. Mereka juga heran, apa dasar PTPN II melakukan aktivitas okupasi lahan kebun Telaga Dingin.

“Saya Joni Siregar Ketua kelompok tani Sinar Jaya, saya mewakili dari segenap kelompok Sinar Jaya memprotes atas Perampasan lahan kami yang di ambil oleh pihak PTPN II dan Aparatur Negara, sebab jelas riwayat tanah sawah dan kebun tersebut tertera pada peraturan Presiden No.86 tahun 2018”, Tegasnya

Okupasi lahan di Telaga Dingin, Seisemayang, Deli serdang dengan mengerahkan alat berat dan buldoser secara paksa dihadapan para tani dan warga, sempat di hadang oleh tani dan warga.

“Kami para tani beserta masyarakat Dusun 2 Sidodadi dan Dusun 18 Telaga Dingin, mengecam tentang adanya Okupasi lahan dilakukan oleh PTPN II Sumatera Utara dengan menggunakan simbol-simbol Negara, dan juga termasuk mafia tanah Gubernur Sumatera Utara, Kepala BPN Kanwil Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara dan khususnya Petinggi Sumatera Utara”, Beber Joni Siregar dan para warga.

Lanjut Joni dan para warga, Kami sangat bermohon kepada Presiden Republik Indonesia agar mencabut konsensi PTPN II Sumatera Utara dan memecat Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara dan pangdam I Bukit Barisan.

Disini jelas terlihat bahwa Okupasi lahan Telaga Dingin didampingi oleh Aparatur Sumatera Utara yaitu oknum TNI dan POLRI. (Bnews – Meru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Terpilih Sebagai Polisi Teladan, Kapolsek Sunggal Mendapat Penghargaan
Next post Gawat… Bangkai Babi Sudah Sampai di Sungai Bingai