![]()
Binjai – Sidang kasus kebakaran pabrik mancis yang menelan 30 korban jiwa di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat telah selesai.
Hukuman 1 Tahun Penjara divoniskan terhadap tiga terdakwa termasuk pemilik pabrik mancis terkesan sangat tidak pantas.
Humas Pengadilan Negeri Binjai David saat dikonfirmasi pada Kamis 18 Juni 2020 menerangkan, kasus ini pertama kali disidangkan pada Septmber 2019 dengan tiga berkas perkara, yakni Nomor 243 berkas terdakwa LW, Nomor 244 terdakwa IM (pemilik pabrik), dan perkara Nomor 245 untuk terdakwa BH, ucapnya.
Lebih jelas lagi, Masing-masing berkas memiliki jaksa penuntut yang berbeda. Sedangkan hakim ketua dalam persidangan ini Fauzul Hamdi yang juga Ketua Pengadilan Negeri Binjai.
“Untuk terdakwa LW jaksa penuntutnya Hamida, terdakwa IM jaksa penuntutnya Linda M Sembiring, dan terdakwa BH jaksa penuntutnya Beni A Surbakti. Masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan,” ungkap David.
Persidangan ini, lanjut David, berjalan sekitar 2 bulan dengan menghadirkan 38 saksi. “Ketiganya divonis pada 6 Januari 2020. Masing-masing terdakwa terbukti melanggar pasal 76 (i) Jo Pasal 88 tentang peraturan dan hukum pidana perlindungan anak. Kalau dakwaannya berlapis. Tapi terbukti melanggar pasal itu,” bebernya.
Sebelumnya pabrik mancis tanpa izin tersebut terbakar pada Juni 2019 lalu. Dalam peristiwa itu, 25 orang dewasa dan 5 orang anak-anak tewas terbakar.
Mirisnya, diketahui para pekerja juga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya para pekerja yang menjadi korban tidak mendapat santunan apapun. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Kapoldasu semasa Irjen Pol Agus Andrianto turun meninjau lokasi.
Akibat dari peristiwa kebakaran yang menelan korban jiwa tersebut, Pemilik pabrik mancis ilegal itu diamankan pada 22 Juni 2019. Pemilik pabrik ini diamankan di salah satu hotel berbintang di Kota Medan. (Bnews – Dera)
Share this content:




Comment