Sempat Kejar -kejaran, Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polres Binjai
Binjai, bnews.id – Satres narkoba Polres Binjai berhasil menciduk bandar narkoba jenis ekstasi, YG alias Tupong (34) dijalan Binjai – Medan KM. 17 Kota Binjai, Sumatera Utara, dan mengamankan sedikitnya 1.598 butir pil ekstasi warna merah muda, Senin (26/8/2024).
Pengungkapan tersebut berawal dari tim Satres narkoba yang melakukan pengintaian serta membuntuti YG alias Tupong (34) sejak berada di wilayah Tandam. Saat akan diberhentikan oleh petugas, terduga pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil.
Melihat targetnya melarikan diri, Ipda Eddy Supratman, bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran, sehingga aksi kejar-kejaranpun terjadi.
Tepat di jalan Megawati sebelum pos lantas Polsek Binjai Utara, terjadi perlambatan kendaraan terduga pelaku dikarenakan adanya kendaraan truk yang berhenti, sehingga saat itu petugas yang melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor langsung menghadang mobil tersebut, namun terduga pelaku langsung menabrakkan mobilnya sehingga sepeda motor petugas tersebut terseret kurang lebih sejauh 1 km, kemudian terduga pelaku kembali melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun berlanjut dan saat sampai di jalan Binjai-Medan Km.17 terduga pelaku dengan tiba-tiba keluar dari mobilnya yang diduga akibat mogok (mati mesin). Kemudian terduga pelaku langsung berlari untuk menghindari kejaran petugas, namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, terduga pelaku akhirnya dapat di ringkus bersama barang buktinya berupa delapan bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, satu buah plastik asoi warna hitam, satu unit Hp merk infinix warna kuning dan satu unit HP merk nokia warna biru.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba tersebut.
“Saat ini terduga pelaku YG alias Tupong beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sampai dengan 20 Tahun,” tegas Akp Syamsul. (dyt).