![]()
Binjai, bnews.id – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan seorang pria RA, yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu di jalan Pacul Kelurahan Cengkeh turi, Kecamatan Binjai utara Kota Binjai, Selasa (23/7/2024).

Kasat narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang kerap melihat adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika khususnya sabu, hingga Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo memerintahkan melakukan penyelidikan hingga bwrhasil mengamankan tersangka,” ucap Lasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri kepada awak media, Rabu (24/7/2024).
Dari lokasi penangkapan, lanjut Kasat Narkoba, anggota Unit II Satres Narkoba yang turun kelokasi juga menemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam sebuah amplop warna putih dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan sementara di TKP, petugas enemukan barang bukti 40 bungkua sabu dan tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki – laki dengan inisial MS di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat,” jelas Kasat Narkoba Polrea Binjai.
AKP Syamsul Bahri juga menambahkan setelah menerima pengakuan tersangka dilokasi penangkapan, petugas langsung melakukan pengejaran, namun tersamgka berhasil kabur.
“Setelah mendeng pengakuan tersangka, kemudian anggota Unit II Satres Narkoba dibawah kendali Kanit 2 Ipda Eddy Supratman langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud, namun ketika sampai di lokasi teraangka MS menyadari kedatangan petugas dan langsung melarikan diri,” tegas AKP Syamsul Bahri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RA beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (dyt).
Share this content:






Comment