
Respon Bobby Nasution Saat Gibran Digadang Jadi Cawapres Prabowo
Medan – Bnews.id: Walikota Medan Bobby Afif Nasution merespon kabar mencuatnya nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang gadang sebagai cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024 mendatang.
Bobby mengatakan bahwa terkait aturan capres dan cawapres di pemilu 2024 sedang diatur di Mahkamah Konstitusi (MK), namun menurutnya semua bergantung kepada kedaulatan rakyat apakah mendukung atau tidak.
“Saya rasa aturannya sudah ada dari MK dan mas Gibran juga sudah kasi stateman namun tentunya tergantung dari masyarakat, “kata Bobby Nasution, Selasa (15/08/2023).
Saat diminta tanggapan orang nomor satu di Medan ini mengenai kecocokan iparnya menjadi cawapres Prabowo, Bobby mengungkapkan semua kepala daerah pantas menjadi cawapres.
“Ya setiap pemimpin pantas saja, apakah pemimpin Kabupaten kota, Provinsi, apakah ini sudah memiliki pengalaman dibidang pemimpin suatu wilayah. Tinggal bagaimana apakah mampu untuk memimpin wilayah yang lebih besar lagi,” terangnya.
Karir politik Gibran saat ini melaju pesat saat dirinya menjabat sebagai Walikota Surakarta 26 Februari 2021 silam.
Wacana menduetkan Gibran Raka Buming dengan Prabowo mencuat usai pertemuan keduanya di kediaman ketua partai Gerindra di Bukit Hambalang pada Juni 2022 lalu.
Sebaliknya, Prabowo juga menyempatkan diri bertemu Gibran di Surakarta pada 24 Januari 2023 disela-sela kunjungan kerja penyerahan kendaraan dan alat komunikasi bagi Babinsa Koramil Serengan 03 Surakarta.
Berangkat dari pertemuan itu keduanya digadang gadang dicalonkan sebagai capres dan cawapres di pilpres 2024 mendatang.
Diketahui jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 bagi calon presiden dan cawapres dijadwalkan mulai dibuka 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang juga berlaku sebagai syarat capres 2024 dan cawapres 2024. (Ami)