Polres Binjai Tangkap DA dan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 25 Gram

Loading

Binjai –

Satres Narkoba Polres Binjai dan Satreskrim Polsek Selesai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, Jumat (25/11/2022) dengan menangkap DA (36) warga kelurahan Bingai kecamatan Wampu kabupaten Langkat.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu seberat 25,21 gram, satu unit mobil Daihatsu Alya BK 1778 UD beserta STNK, satu unit HP Android merk Infinix warna hitam, satu bungkus tissu, satu plastik hitam, satu lembar amplop putih, satu buah mancis dan uang tunai Rp. 7.200.000.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane yang didampingi Kasi Himas Iptu Junaidi dalam Pres Rilisnya, Senin (28/11/2022) mengatakan hal tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang langsung diterimanya.

“Karena adanya informasi dari masyarakat maka kami melakukan penyelidikan di TKP yaitu dusun pondok kelapa desa Selayang Baru kecamatan Selesai kabupaten Langkat dan berkat kerjasama sesama tim, kemudian tim berhasil menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai dengan informasi tersebut”, ungkap Pane.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap DA, sambung Pane, dianya mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial P dan selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap P namun sangat disayangkan kehadiran petugas sudah terendus olehnya sehingga melarikan diri (DPO).

“Terhadap pelaku DA dibenarkan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup”, tutup AKP Irvan. (Dera)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Sempat Terjadi Konflik Dengan Warga Langkat, Balai Besar KSDA Sumut Lepas Liarkan “Bestie” di TNGL
Next post Cegah Peredaran Narkoba, BNN Gelar Pemberdayaan Alternatif Pengembangan Kewirausahaan