![]()
Medan – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal ringkus specialis pembobol rumah di Desa Mencirim, Kutalimbaru, Sunggal, Deli Serdang, Kamis tgl 27 Feb 2020 sekira pukul 08.30 wib.
Ketiga pelaku adalah Solihen (30) warga Doloksaribu Masihul Kabupaten Sergai, Iswanto Asop Ginting (27) warga Dusun III Suka Aman Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal Deliserdang, dan Syahrial (31) penduduk Jalan Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
TSK specialis pembobol rumah ditangkap berdasarkan tiga laporan korbannya ke kantor polisi dengan LP/21/II/2020/SPKT Sek Sunggal atas nama Ridwan, LP/32/II/2020/SPKT Sek Sunggal atas nama Lisnawati Beru Pinem, dan LP/133/II/2020/SPKT Sek Sunggal atas nama Fadilah Nugroho.
Berawal dari informasi warga yang bisa dipercaya, TSK sedang berada di Desa Mencirim Pondok Kec. Kutalimbaru. Selanjutnya team bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku bernama Solihen dan Iswanto Asop Ginting.
Tim Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan pengembangan ke Jl. Sei Mencirim Gg. Bersama Desa Mencirim, Sunggal Deli Serdang dan dilakukan penangkapan terduga pelaku an. Syahrial.
Tak sampai disitu saja, saat petugas berupaya melakukan pengembangan, namun para tersangka mencoba kabur. Tembakan peringatan tak dihiraukan para TSK, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya ke 3 pelaku Dibawa ke RSU Bhayangkara guna menjalani pengobatan.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting SH dari ketiga pelaku berhasil disita barang bukti dua Honda Beat, kunci T, linggis, tabung gas, tanah kuburan yang dibungkus kain putih, dua tas warna coklat dan cream, dispenser warna putih merk miyako, kipas angin, dan satu eksampler surat tanah notaris, ucapnya.
Lebih jelas lagi, Ketiga pelaku sudah enam kali beraksi membobol rumah para korbannya, yakni di Simpang Lowok Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Jalan Paya Geli Perumahan Rorinata tahap sembilan Desa Suka Maju, Perumahan Bogenvil, Jalan Sei Mencirim Gang Rambutan, dan PT IRA di Jalan Serasi Desa Medan Sunggal,” jelasnya.
TSK dan Barang bukti sudah diboyomg ke Polsek sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Arif. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment