![]()
Medan – Bnews.id : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah R Tobing memimpin langsung gelar perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di halaman Mapolrestabes Medan, Senin Sore, 28 Desember 2020.
Korban bernama Zulham (17) merupakan warga Jl. Bintang Meriah, Batang Kuis, Deli Serdang tewas usai dianiaya sekelompok diduga geng motor.
Riko menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/3065/K/XII/2020/SPKTRESTABES MEDAN Tanggal 11 Desember 2020 Pelapor A.N Fitriani Nasution, Tiga tersangka berhasil ditangkap polisi yakni Ap (21), TI (18), BA (18) merupakan warga Percut Sei Tuan dan 7 tersangka yakni JM, RF, FM, TT, TB, RB, AF masih dalam pengejaran.
Peristiwa terjadi berawal saat korban Zulham bersama temanya Rifaldi sedang mengendarai sepeda motor dipanggil oleh tersangka JM di Jl. Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, 10 Desember 2020.
Saat Korban Zulham dan saksi Rifaldi berhenti, tersangka JM mengatakan “Sudah lama kutunggu-tunggu, pas jumpa malam ini. Kalau kau mau ngetes ayok jumpa di Pabrik malam ini”, paparnya.
Tak lama kemudian, rekan tersangka JM bernama AP dan BA datang hingga terjadilah keributan. Lalu korban dan saksi sempay meninggalkan lokasi. Para tersangka berhasil mengejar korban hingga Terjadi lah menyerang secara membabi buta.
Saksi yang tidak sanggup melakukan perlawanan, meninggalkan lokasi untuk mencari bantuan warga. Saat Rifaldi kembali bersama saksi Dimas, korban sudah dibawa kesebuah pinggir sungai dalam keadaan babak belur penuh dengan luka penda tumpul.
Selanjutnya, saksi membawa korban ke klinik terdekat. Namun naas korban tidak tertolong hingga meninggal dunia.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni Pakaian, jam tangan, kalung, 1 Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R BK 6008 VBB warna putih.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3), JO Pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (dodi Kurniawan).
Share this content:






Comment