![]()
Langkat-
Unit Reskrim Polsek Bahorok dipimpin IPDA Hermawan, S.H berhasil meringkus M, Alias Amat (41), pria pemilik Ganja kering sebanyak 26 bungkus di Dusun I Desa Tanjung Lenggang Kec.Bahorok, Minggu (25/10).
Penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 72 / X / 2020 / SU / LKT / SEK.BAHOROK, tanggal 25 Oktober 2020, demikian rilis yang diterima awak media.
Sebelumnya, pelaku diciduk petugas saat sedang mengendarai sepeda motornya di kawasan bahorok.
Saat tertangkap polisi, dilakukan penggeledahan badan terhadap M, alhasil, ditemukan 2 bungkus ganja kering di saku sebelah kanannya.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya, dan masih ada sisa barang lain yang disimpan dikediamannya.
Mendengar hal itu, Tim Reskrim Polsek Bahorok segera menuju rumah M. Setibanya di lokasi yang dimaksud, benar saja, ditemukan kembali 1 buah plastik asoi warna biru berisikan 24 bungkus Narkotika jenis daun ganja kering, selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Bahorok guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut . (Endang)
Share this content:






Comment