GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » PN Binjai Tutupi Informasi Vonis Bos Pabrik Mancis

PN Binjai Tutupi Informasi Vonis Bos Pabrik Mancis

Loading

Binjai – Sebagai penyaji berita informasi akurat dan fakta, tentunya wartawan mendapat akses yang layak dalam mengumpulkan sebuah informasi. Ada yang janggal pada Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang teletak di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Ketika sejumlah wartawan mendatangi PN Binjai untuk mengkonfirmasi terkait vonis bos Pabrik Mancis, tidak diijikan untuk melakukan peliputan pada Rabu, 24 Juni 2020.

Hal itu terbukti, petugas piket meminta untuk menunggu. Sembari menunggu, Ketua PN Binjai Fauzul Hamdi sekaligus Ketua Majelis Hakim pada sidang perkara kebakaran mancis sempat menyapa para wartawan.

Namun, Fauzul Hamdi terlihat berang dengan berita vonis terdakwa kebakaran pabrik mancis yang sudah terbit di beberapa media. “Enaklah, nikmatilah sponsor itu,” kata Fauzul sambil berlalu.

PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Resmi Dilantik, DPD Pertama Jadi Tonggak Ekspansi Nasional

Setelah menunggu beberapa menit, akhirnya petugas piket menghampiri para wartawan. “Kata Humas, kalau mau konfirmasi pakai surat resmi. Buat aja nama-nama wartawan yang mau konfirmasi dan sertakan nomor HP. Nanti dihubungi,” kata petugas piket di PN Binjai.

Untuk mengikuti prosedur tersebut, surat langsung dilayangkan oleh para wartawan Binjai. Namun, disaat surat diantarkan ke petugas operator, jawaban dari surat permohonan itu belum dapat dipastikan.

“Kapan jawabannya belum bisa dipastikan,” sahut petugas operator PN Binjai yang menerima surat permohonan konfirmasi tersebut.
Hingga Kamis (25/6) sore, pihak PN Binjai belum menghubungi para wartawan yang sudah melayangkan surat permobonan konfirmasi tersebut.

Sikap PN Binjai ini menuai kritik dari Lembaga Binjai Coroptian Watch (BCW). Sebab, prosedur yang diterapkan PN Binjai tidak mengacu pada aturan yang jelas.

“Persidangan terbuka untuk umum, kecuali perkara anak. Jadi tidak ada alasan PN Binjai untuk tidak memberi informasi, apalagi kepada media,” ujar Ketua BCW Gito Affandi.

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Residivis Spesialis Ranmor dan HP Lintas Kabupaten/Kota, Beraksi di 42 TKP

Selain itu, kata Gito, ucapan Fauzul Hamdi terkait sponsor sangat tidak etis dilontarkan. “Apa maksud dia (Fauzul Hamdi) berkata seperti itu. Jangan selalu mengkaitkan pemberitaan dengan sponsor. Semua wartawan berhak memberitakan, karena itu sejatinya wartawan,” ungkapnya.

Ditegaskan Gito, jika informasi terkait vonis kebakaran ini semakin dikunci, maka indikasi permainan dalam putusan itu semakin kuat. “Kalau tidak ada apa-apa dengan putusan itu, ya bukakan saja ke publik. Kenapa harus takut dan harus banyak prosedur untuk dapatkan informasinya,” tegas Gito.

Seperti diketahui, kebakaran pabrik mancis menelan 30 korban jiwa. Ada 3 terdakwa dalam perkara ini. Masing-masing terdakwa dituntut jaksa 1,6 tahun. Sementara hakim menjatuhkan vonis 1 tahun. Kini 3 terdakwa termasuk bos pabrik mancis sudah bebas pada 19 Februari lalu. (Bnews – Dera)

Share this content:

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share