Hukum Ragam
Home » Pil Ekstasi Gagal Diedarkan Tersangka Di Wilayah Hukum Polres Binjai

Pil Ekstasi Gagal Diedarkan Tersangka Di Wilayah Hukum Polres Binjai

Loading

Binjai, bnews.id – JN (21), warga Dusun Melati Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, berhasil diamankan petugas polisi dari satres Narkoba Polres Binjaoi karena kedapatan memiliki Narkoba jenis pil ekstasi, Sabtu (20/7/2024) yang lalu. 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri., mengatakan penangkapan terhadap pelaku  berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah japan Binjai – Selayang Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. 

“Saya perintahkan kepada anggota untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan, kemudian anggota dari Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan di TKP,” ucap Kasat Narkoba Polres Binjai, Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Binjai menjelaskan setelah berada dilokasi petugas menemukan barang yang mencurigakan dan saat melakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi delapan butir Pil narkotika jenis ekstasi warna biru dan satu bungkus plastik klip transparan berisi tujuh butir Pil narkotika jenis ekstasi warna biru. 

Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan

“Dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan pelaku dan dua bungkus narkotika jenis ekstasi warna biru,” jelas Kasat Narkoba. 

Kepada petugas, Pelaku JN mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang pria dengan inisial WW di Kelurahan Pekan selesai Oabupaten Langkat dan Unit II Satres Narkoba Polres Binjai bersama dengan Kanit II Ipda Eddy Supratman, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud, namun tersangka berhasil melarikan diri. 

Sementara itu, tersangka JN berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (dyt). 

Share this content:

BRI Branch Office Medan Gatot Subroto Selenggarakan Simulasi Bencana Banjir Sebagai Upaya Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share