![]()
BINJAI – Kasus kebakaran pabrik mancis yang menelan 30 korban jiwa berubah menjadi kasus perkara anak.
Berubahnya perkara ini setelah hakim menjatuhkan vonis 1 tahun kepada 3 terdakwa, termasuk bos atau pemilik pabrik mancis.
Hal ini terkuak ketika sejumlah wartawan kembali mendatangi PN Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Senin (29/6).
Di PN Binjai, sejumlah wartawan ditemui oleh David, hakim sekaligus Humas. David enggan memberi keterangan dan menyarankan agar mengambil informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Semua perkara bisa diakses di SIPP. Silahkan akses aja, kan nomor perkaranya sudah kami sampaikan saat wawancara awal,” kata David.
Ketika SIPP diakses langsung, ternyata perkara kebakaran mancis tertutup. David pun beralasan, kalau kasus itu merupakan perkara anak dan ditutup oleh mahkamah agung (MA).
“Kami hanya kirim dokumen. Mahkamah Agung yang menentukan mana perkara terbuka dan tertutup. Dalam perkara ini ada anak-anak yang menjadi korban,” kata David.
Disoal data lebih lanjut soal putusan perkara kebakaran mancis itu, David yang didampingi sejumlah hakim dan panitera, meminta surat permohonan ulang mengingat surat peemohonan awal memiliki kekurangan.
“Silahkan buat permohonan. Apa yang mau diminta terangkan dalam surat. Sertakan juga alasan dari permohonan tersebut,” ungkap David.
“Nanti permohonannya kami proses, karena ada kode etik yang harus dijaga. Bisa atau tidak permohonan itu kami jawab, akan kami bahas terlebih dahulu. Kalau kami langgar kode etik, bisa-bisa kami yang kena marah,” timpal seorang hakim berbadan gemuk yang mendampingi David.
Hakim bertubuh tinggi ini juga menambahkan, dalam kode etik hakim hanya membacakan putusan untuk umum di dalam persidangan. “Kalau ada pihak-pihak yang ingin tahu lebih jauh soal putusan itu, tidak bisa langsung disampaikan, harus melalui prosedur. Salah satunya memakai surat permohonan,” tegasnya.
Vonis Dinilai Janggal
Vonis perkara kebakaran mancis masih dinilai janggal. Sebab, perkara kebakaran mancis divonis dengan perkara anak.
“Aneh, perkara kebakaran jadi perkara anak. Tidak masuk akal kalau dalam persidangan hakim hanya bisa membuktikan perkara anak. Jelas-jelas perkara kebakaran, usahanya tak beriizin, dan pekerja tak memilki BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ketua Lembaga BCW Binjai Gito Affandi.
“Laporan untuk ke KY dan MA masih proses. Kita masih lengkapi data-datanya,” tambah Gito Affandi. (Bnews-Dera)
Share this content:






Comment