![]()
BNEWS.ID, Jakarta – Program Koperasi Merah Putih digagas pemerintah sebagai salah satu agenda strategis nasional terus menarik perhatian publik. Dicanangkan untuk memperkuat ekonomi pedesaan, koperasi ini hadir dengan misi membangun unit usaha berbasis potensi lokal di berbagai daerah di Indonesia.
Namun, di tengah sambutan hangat masyarakat, muncul kabar simpang siur terkait kompensasi bagi para pengurus koperasi. Beberapa informasi menyebutkan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih bisa menerima gaji antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Benarkah demikian?
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati, secara tegas membantah kabar tersebut. Menurutnya, informasi mengenai pengurus koperasi yang mendapat gaji hingga Rp8 juta adalah Tidak Benar Alias Hoaks.
Adi menjelaskan, tujuan utama dibentuknya Koperasi Merah Putih bukanlah untuk memberikan gaji kepada pengurus, melainkan mendorong terbentuknya kegiatan ekonomi yang nyata di desa, mulai dari sektor pertanian, perikanan, perdagangan, hingga sektor unggulan lainnya di desa.
“Koperasi Merah Putih tidak bisa berdiri tanpa aktivitas usaha. Harus ada kegiatan ekonomi yang berjalan dulu, baru bicara soal pembiayaan maupun operasional,” jelas Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati.
Terkait honor pengurus, Adi menyebutkan bahwa hal itu akan dibahas secara internal melalui forum anggota koperasi, setelah unit usaha yang dikelola berjalan dan menghasilkan pendapatan. Dengan kata lain, tidak ada standar gaji yang saat ini tetap dari pemerintah. Besaran insentif akan disesuaikan dengan kemampuan finansial koperasi dan hasil usaha yang dijalankan.
Sementara itu. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, turut menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam mengelola koperasi desa. Ia mengajak para sarjana yang masih menganggur di kota untuk kembali ke kampung halaman dan menjadi manajer koperasi.
“Kami utamakan SDM dari desa bersangkutan. Kalau ada sarjana dari desa yang belum bekerja di kota, bisa pulang dan jadi penggerak koperasi di daerahnya sendiri,” ungkap Yandri.
Setiap koperasi desa yang tergabung dalam program Merah Putih diharapkan dikelola oleh sosok yang memiliki pemahaman tentang manajemen, potensi desa, serta tata kelola koperasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa peluncuran resmi Koperasi Merah Putih akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Program ini merupakan bagian dari prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. Untuk tahap awal, pemerintah menyiapkan pembiayaan hingga Rp3 miliar melalui bank-bank Himbara, diperuntukkan bagi koperasi yang sudah memenuhi syarat dan siap beroperasi.
Zulhas menyebut saat ini terdapat sekitar 130 ribu koperasi desa yang tidak aktif, dan program ini diharapkan mampu membangkitkan kembali potensi ekonomi pedesaan yang selama ini belum tergarap optimal.
Sementara itu. Pendaftaran koperasi dalam program ini dilakukan secara mandiri melalui situs resmi: kopdesmerahputih.kop.id. Situs ini juga menjadi pusat pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa maupun kelurahan secara nasional.
Sedangkan Ada tiga model pembentukan koperasi yang ditawarkan, sesuai dengan hasil musyawarah desa. Pertama: Mendirikan koperasi baru, Kedua: Mengembangkan koperasi yang telah ada, Ketiga: Merevitalisasi koperasi yang tidak aktif
Proses pendaftaran melibatkan pengisian data seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, serta data wilayah administratif secara lengkap dan beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi: Akta pendirian koperasi dari notaris, Berita acara musyawarah desa khusus, Berita acara rapat anggota tahunan.
Program Koperasi Merah Putih bukanlah skema bagi-bagi gaji, melainkan upaya besar pemerintah dalam membangun ekonomi desa berbasis kekuatan lokal. Pengurus koperasi memang bisa menerima insentif, namun semuanya tergantung dari kinerja koperasi. (Fahmi)
Share this content:





Comment