GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum Peristiwa Ragam
Home » Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Dengan Tersangka Betmen Dihentikan, Korban : Saya dan Pelaku Sudah Berdamai

Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Dengan Tersangka Betmen Dihentikan, Korban : Saya dan Pelaku Sudah Berdamai

Loading

Langkat, bnews.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Betmen secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat terhadap pelapor Faisal Adhitama sesuai nomor: LP/B/107/XII/2025/SPKT/Polsek Salapian dihentikan karena keduanya sudah berdamai.

“Persoalannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara saya dengan Edi Putra alias Betmen,” ujar Faisal Adhitama kepada awak media, Senin, (30/3/2026).

Dijelaskannya, sejauh ini persoalan kasusnya sudah selesai yang diselesaikan secara kekeluargaan antara dirinya dengan Edi Putra alias Batmen sehingga dia bisa bebas.

KAI Sumut Pangkas Pohon di 330 Titik Jalur KA Antisipasi Meningkatnya Curah Hujan

“Proses perdamaiannya dilakukan secara kekeluargaan, dimana saya diberikan kompensasi untuk pengobatan sama mereka, hingga saya yang mencabut perkaranya di Polsek Salapian tanpa ada unsur paksaan,” tegas Faisal.

Disinggung apa yang menjadi alasan korban mencabut perkaranya, Faisal menegaskan karena kekeluargaan dan masih ada hubungan keluarga dari pihak mereka.

“Pertimbangan saya karena adanya unsur kekeluargaan dan masih ada hubungan keluarga dengan mereka,” pungkas Faisal.

Faisal juga mengucapkan terimakasih kepada Polsek Salapian atas penghentian perkara atau tuntutan dilaporkan pada saat itu dan berharap dalam kasus ini agar pihak yang tidak ada kaitannya menyalahgunakan permasalahan ini.

“Saya memberikan apresiasi terhadap Polsek Salapian yang telah menghentikan perkara yang terjadi pada saya dan untuk pihak ketiga untuk tidak saling memanfaatkan apa yang alami ini,karena saya tidak ada demdam lagi,” tegas Faisal.

PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah untuk Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut

Sebelumnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Salapian diduga melakukan tangkap lepas terhadap tersangka penganiayaan atas nama Edy Putra alias Betmen jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Betmen ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Langkat dengan pelapor Faisal Adhitama sesuai nomor: LP/B/107/XII/2025. Bahkan, dia juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Salapian sesuai nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim.

Pasca ditetapkan DPO, polisi yang terus memburu Betmen akhirnya berhasil ditangkap di sekitar Jembatan Bandar Telu oleh Polsek Salapian pada pertengahan Januari 2026.(dyt).

Share this content:

Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika Dengan 35 Tersangka dalam Ops Antik Toba 2026, 31 Tersangka Merupakan Pengedar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share