Pemdes Jaring Halus Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba
Langkat – Pemerintah Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, menggelar penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, di balai desa yang merupakan desa pulau, Jumat (20/9).
Kegiatan itu juga dihadiri Kapolsek Secanggang AKP Mangelek Pasaribu, Kanit Reskrim Ipda Hermawan, Kanit Binmas Aiptu Anthoni, Bhabinkamtibmas Aipda Tri Wahyudi, Unit IK Polsek Secanggang Aipda J Ginting, Babinsa Koramil 08 Sertu Tugino, Ketua BPD Fauji, Ketua LPMD Rajali dan Kepala Desa terpilih Usman.
Plt Kepala Desa Jaring Halus Adek Agustiani mengatakan, narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu harus dihindari penyalahgunaan narkoba. Kalau ada warga yang terindikasi menggunakan narkoba itu bisa di rehabilitasi, namun lebih baik mencegah daripada mengobati. Adek mengajak tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat bersinergi untuk menghindari narkoba. Selain itu di desa Jaring Halus juga sudah terbentuk Relawan Anti Narkoba (RAN) tinggal menguatkan saja dengan membuat payung hukumnya. “Untuk masyarakat desa saya harapkan partisipasi untuk bersama-sama menghindari narkoba, selain itu kepada pemerintahan desa juga hendaknya membuat Perdes tentang desa bersih narkoba sebagai payung hukum,” ujar Adek.
Kapolsek Secanggang AKP Mangelek Pasaribu sebagai salah seorang nara sumber menekankan masalah bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak otak dan syaraf menusia. Untuk itu Kapolsek mengajak seluruh masyarakat Jaring Halus untuk menghindari narkoba. “Kepada BPD diimbau untuk membuatkan Peraturan Desa tentang penyalahgunaan narkoba, saya juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada orang tua diminta untuk mendidik anak-anaknya menguatkan ilmu keagamaan maupun hal positif lainnya guna menghindari penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Hermawan, menegaskan tentang penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 dan pasal 114 . Untuk menghindari hal itu, Kanit mengajak kepada orang tua untuk mendidik anak dengan baik agar tidak terjerumus sebagai pecandu narkoba. Selain itu dia mengajak kepada masyarakat dan pemuda untuk memberikan informasi tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Jauhilah narkoba, lakukan hal hal positif seperti olah raga untuk kehidupan yang sehat,” katanya.