![]()
Langkat – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Firman Imanuel PA, berhasil mengamankan seorang pria menguasai atau memiliki barang Narkotika Jenis Daun Ganja di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, Rabu 8 Juli 2020, pukul 08.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 30 bal atau sekitar 30 kilogram ganja.
Tersangka bernama JA (28) warga Cikgiring Sing Kelurahan Pasir Endah Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung. Pria yang hari harinya merupakan driver ojek online (Ojol) mengakui diberikan uang Rp3,5 juta untuk berangkat ke Aceh untuk membawa barang haram tersebut.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Firman Imanuel PA, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada mobil bus Sanura BL-7348 AA dari Aceh menuju Medan yang diduga kuat membawa narkotika jenis ganja, ucapnya.
Menindaklanjuti informasi itu, sambung Firman, saat sebelum subuh tim langsung menuju pos lantas Sei Karang dan koordinasi dengan personil lalu lintas. Sekira pukul 07.00 WIB, kendaraan dimaksud melintas lalu dilakukan penyetopan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 07/08 di belakang sopir dan menemukan barang bukti dalam bagasi bus. Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut, pungkas Firman. (Bnews – Hidayat)
Share this content:




Comment