![]()
Belawan – Polres Pelabuhan belawan berhasil ringkus pelaku begal. Team 72.1 dipimpin langsung oleh Kanit Resum, IPDA Herikson Siahaan Melakukan Penangkapan terhadap pelaku begal pada 22 Mei 2020, pukul 23:00 Wib.
Dua tersangka yang berhasil silumpuhkan bernama Ardiansyah Alias Rian Able dan Suwanda alias Wandà.
Tersangksa Ardiansyah alis Rian Able merupakan Residivis kasus 365 (Curas) dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat yang mendapat Asimilasi akibat dampak Pandemi Covid 19 dan selama keluar dari Rutan telah dua kali melakukan Tindak Pidana Curas di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tgl 21 Mei 2020 atas nama Pelapor Ulfa Kumala atas Tindak Pidana Curas / perampokan yg terjadi pada hari Minggu tgl 10 Mei 2020 sekira pukul 11.00 wib TKP jln Titi Payung Desa Kelambir Kec. Hamparan Perak tepatnya didepan PT. Bukara.
Diketahui korban mengalami kerugian berupa Tas sandang warna coklat berisi Uang, Handphone merk Apple 11 dan KTP.
Aksi nekad melawan petugas, tersangka Ardiansyah alias Rian Able terpaksa dihadiahkan timah panas oleh polisi. selanjutnya Team mengamankan kedua tersangka ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan kepada awak media, Para Pelaku melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 12 tahun Penjara, ucapnya.
Lebih lanjut, Dari Penangkapan tersangka diamankan Barang Bukti – Sepeda Motor Honda Bead tanpa Plat Nopol, Kunci T, Pakain Hasil Kejahatan dan Sandal Hasil Kejahatan, paparnya.
Dua tersabgka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pelabuhan Belawan, tutup Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Share this content:




Comment