
BNEWS.ID, Medan – Indonesia baru aja merayakan kemerdekaan, tapi issue dan pernyataan para pembantu presiden RI sangat menyayat hati. Ironinya pernyataan tersebut dianggap biasa saja dan hal yang lazim padahal sesuatu yang diucapkan maka akan berdampak langsung kepada tenaga pengajar, harapan demi harapan yang digantungkan pada seorang pemimpin demi sebuah perubahan dalam kehidupan.
Kita ketahui bersama bahwasannya guru tanpa tanda jasa tidak sejalan dengan kondisi saat ini. Dimana kebutuhan guru naik, harga beras naik, beli susu anak naik hanya yang turun keringat yang keluar dikala para guru dan dosen mengajar.
Presiden Sukarno pernah mengatakan bahwasannya perjuangan kemerdekaan belum sepenuhnya selesai setelah meraih kemerdekaan dari penjajahan asing. Perjuangan melawan penjajahan bangsa sendiri, jauh lebih sulit karena melibatkan konflik internal dan perbedaan kepentingan diantara warga negara sendiri.
Walaupun kita ketahui tujuan dari negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam kesempatan ini penulis menggaris bawahi kata mencerdaskan kehidupan bangsa dan keadilan sosial dalam kondisi saat ini, khususnya gaji guru dan dosen kecil apakah semua harus dari negara. Pernyataan yang disampaikan oleh seorang menteri keuangan dalam kegiatan yang berlangsung merupakan rasa keputus asa atau memang kondisi saat ini negara sudah merasa kewalahan atau berat.
Kondisi saat ini, dimana gaji kecil yang diterima oleh para guru dan dosen apakah harus dari negara merupakan pernyatan yang tidak layak dan tidak pantas karena sesungguhnya negara berterima kasih kepada para guru dan dosen sehingga tujuan dari negara dengan mencerdaskan kehidupan bangsa akan tercapai.
Bila dibandingkan dengan negara – negara yang sangat menghormati profesi guru seperti Jepang dan Filandia, bagi negara tersebut status sosial seorang guru sangat dihormati dan paling dihargai dengan kesejahteraan stabil dan sangat baik dengan jaminan sosial yang lengkap sedangkan di negara Indonesia untuk status guru masih belum merata dan kesejahteraan yang masih variatif atau belum layak.
Gaji guru dan dosen kecil merupakan tantangan untuk keuangan negara merupakan hal yang tidak pantas untuk disampaikan dalam sebuah forum manapun karena sesungguhnya negara yang harus memberikan nilai lebih kepada guru dan dosen, terkait permasalahan ini, penulis ingin mengutarakan pandangan terkait:
1.Bagaimana aturan hukum untuk gaji seorang dosen dan guru dilihat dari regulasi yang ada.
2.Bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa vs tantangan dari pengelolan keuangan negara untuk merealisasikan sebuah tujuan negara.
1. Bagaimana aturan hukum untuk gaji seorang dosen dan guru dilihat dari regulasi yang ada.
Setiap orang ingin mendapatkan pendidikan yang terbaik khususnya bagi orang yang ingin merubah keadaan sosial. Dengan adanya pendidikan yang tinggi dan baik, setidaknya kesempatan akan hadir dan potensi perubahan kehidupan akan mengikuti sejalannya dengan latar belakang pendidikan seseorang. Menjadi seorang tenaga pengajar baik guru dan dosen merupakan panggilan jiwa karena sejatinya profesi ini merupakan pondasi awal untuk membangun peradaban dengan ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bayangkan bila disebuah negara, warga negaranya tidak ingin menjadi seorang tenaga pengajar maka sudah dapat dipastikan negara tersebut akan stagnan dan bisa berpotensi mengalami kemunduran serta menjerumus kehancuran. Jika semua warga negara sudah memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi dan baik bisa dapat dipastikan negara tersebut akan maju. Banyak hasil riset dari sebuah penelitian akan menjadi kompas dalam kebijakan arah tujuan negara tersebut.
Kemajuan dari pendidikan tersebut sangat erat hubungan dengan tenaga pengajarnya, bila tenaga pengajar diberikan kesejahteraan dan perhatian yang lebih baik dengan standar yang baik maka dapat dipastikan pendidikan bagi warga negara akan jauh lebih baik sehingga cita-cita dari sebuah berdirinya negara akan dapat direalisasikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah diatur dan menjadi dasar hukum bagi penyelenggara negara untuk melakukan kewajiban dan sebaliknya penyelenggara negara akan mendapatkan haknya. Pasal 40 ayat 1 butir (a) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 yakni, “Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai” juncto Pasal 14 ayat 1 butir (a) yakni, “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial”.
Bila dilihat dari dasar hukum yang belaku sudah selayaknya dan sepatutnya kesejahteraan guru dan dosen merupakan hak yang harus dipenuhi bukan merupakan tantangan bagi keuangan negara, karena tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa bukan pekerjaan yang mudah tetapi harus dibutuhkan keterampilan dan sepatutnya bukan untuk dicoba-coba (misalnya sebuah permainan roblox berisi banyak tantangan), sama halnya pernyataan menteri keuangan dimana gaji guru dan dosen kecil apakah harus semua dari negara dan merupakan tantangan dari pengelolaan keuangan negara adalah pernyataan konyol karena sesungguhnya regulasi sudah dengan jelas mengaturnya.
2.Bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa vs tantangan dari pengelolan keuangan negara untuk merealisasikan sebuah tujuan negara.
Sejatinya setiap anggaran belanja negara sudah selayaknya dan sepatutnya harus dikelola untuk kepentingan dari negara tersebut. Alokasi anggaran pendapatan belanja negara untuk pendidikan sebesar 20 % atau sekitar Rp. 724, 3 Triliun merupakan kewajiban negara yang telah diatur di dalam Undang – Undang Dasar 1945.
Tujuan dengan alokasi anggaran yang besar diharapkan adanya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) namun tidak terbatas pada program revitalisasi sarana dan prasarana untuk mendukung dunia pendidikan serta program makan bergizi gratis (MBG) yang merupakan program utama dari pemerintah saat ini.
Besar harapan dari masyarakat agar pendidikan Indonesia saat ini menjadi maju karena Indonesia Emas pada tahun 2045 bukan hanya slogan tetapi merupakan bagian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Indonesia yang telah dicanangkan.
Sepatutnya kemajuan dari bangsa khususnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) harus dilakukan dengan serius dan konsisten, apalagi dengan tenaga pengajar baik dosen dan guru yang memiliki peranan penting dalam tercapainya tujuan tersebut. Sangat disayangkan statement yang disampaikan oleh seorang Menteri Keuangan merupakan bentuk pesimis dalam kondisi saat ini, karena sudah sangat jelas bahwasannya kewajiban negara adalah menjamin kesejahteraan bagi tenaga pengajar karena mereka merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa.
Diketahui bersama banyak kenaikan – kenaikan yang terjadi pada profesi lain, misalnya profesi hakim, tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lainnya. Bukankah profesi tersebut melalui proses tahapan belajar mengajar yang dilakukan oleh tenaga pengajar sehingga bisa menduduki profesi tersebut. Kemudian mengapa profesi tenaga pengajar selalu menjadi hal yang tidak penting untuk diperhatikan kesejahteraannya, sedangkan dasar hukum terkait hal sudah sangat jelas diatur.
Semoga kebijakan untuk mensejahterahkan tenaga pengajar baik dosen dan guru merupakan hal yang konkret dilakukan dan dirasakan seutuhnya oleh tenaga pengajar, karena Indonesia telah merdeka 80 Tahun akan tetapi masih ada tenaga pengajar yang kehidupan masih belum sesuai amanat dari Undang – Undang.
Profesi guru dan dosen adalah mulia dan sudah sepatutnya penyelenggara negara memberikan perhatian khusus agar tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terealisasi sehingga Indonesia Emas 2045 bukan sebuah keniscayaan.
Demikian tulisan sederhana ini dibuat dengan tujuan agar pemangku kebijakan dapat mengontrol komunikasi ke publik seperti pepatah mengatakan, “mulutmu harimaumu” dan tidak menjadi blunder dan reaksi negatif bagi masyarakat khususnya guru dan dosen, karena sejatinya mereka seorang pahlawan yang harus diberi tanda jasa demi sebuah tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mohon maaf bilamana masih banyak kesalahan dan kekhilafan dalam penulisan ini, sebagai manusia biasa yang penuh kekhilafan dan kesalahan. Sejatinya sesama manusia harus bisa saling memberi masukan walau hanya sebuah kata. Akhirnya kepada Allah SWT/ Tuhan Semesta Alam saya mohon ampun. (Bnews.Id)
Penulis: By. DR (Cand) Dedi Ismanto S.H., M.Kn., C.LA / Lawyer, Legal Auditor, Mediator dan Kurator
Bagikan berita ini :