![]()
Binjai – Terpidana kasus kebakaran pada pabrik mancis yakni bos dan dua anggotanya yang terjadi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Langkat, sudah bebas sejak beberapa bulan lalu pasca vonis 1 tahun.
Diketahui bos dan dua narapidana kasus kebakaran pabrik mancis sudah bebas pada 19 Februari 2020.
Ketiga narapidana sudah bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan dan mengurus cuti bersyarat (CB) tak lama setelah vonis 1 tahun oleh majelis hakim.
Kasubsi Bimkemas LP Klas IIA Binjai Sahat Sihombing, saat dikonfirmasi 22/6 via selulernya membenarkan ketiga narapidana kebakaran pabrik mancis sudah bebas. “Ya, sudah lama bebesnya. Mereka bebas tanggal 19 Februari,” ujar Sahat.
Sahat menjelaskan para narapidana menjalani hukuman sekitar 8 bulan. Kemudian mereka mengurus program CB. “Bebasnya sebelum Covid. Jadi bukan dapat asimilasi, tapi urus CB biasa. Pengurusan CB memang bisa dilakukan, karena mereka sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan,” jelasnya.
Seperti diketahui, bos pabrik mancis dan dua terpidana lainnya ditahan sekitar 22 Juni 2019 lalu. Sementara, sidang putusan berlangsung pada 6 Januari 2020.
Jika dihitung, sejak awal ditahan hingga putusan, tersangka menjalani hukuman kurungan badan sekitar 8 bulan. Sementara, pasca putusan hingga bebas, masing-masing terpidana hanya menjalani kurungan badan sekitar 1 bulan.
Rendahnya vonis hakim saat ini menjadi polemik. Banyak yang menilai, vonis 1 tahun sangat tidak patut jika dilihat dari jumlah korban yang mencapai 30 jiwa dalam peristiwa itu.
Kini, Lembaga Binjai Coruption Watch (BCW) sedang menyiapkan laporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Laporan dimaksudkan untuk memproses hakim dan jaksa yang diduga bekerja sama memberikan hukuman ringan kepada para terdakwa. (Bnews – Dera)
Share this content:






Comment