![]()
Binjai –
Unit Reskrim Polsek Binjai Timur berhasil mengamankan Muhammad Irvan alias Acong (22) warga Jalan Jati Rimbun Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara.
Acong ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor milik Febby Ayu Pasicha Angelia, warga jalan Soekarno Hatta Lingkungan V Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur.
Petugas meringkus pelaku setelah mendapatkan informasi bahwasanya Acong berada di kos-kosan Km 18, Gg. Mawar Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.
Informasi yang diterima, sebelumnya pada Sabtu 17 april lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjual baterai mobil. Namun pelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek setempat.
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian meteril sebanyak Rp.15.000.000. Dan pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. (Rid)
Share this content:






Comment