Kejari Belawan Musnahkan 231 Gram Narkotika Jenis Sabu

Loading

Belawan –  Bnews.id: Kejaksaan Negeri Belawan (Kejari)  lakukan pemusnahan barang bukti 231 gram sabu yang sudah inkracht  di Kantor Kejari Belawan Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kamis (13/10/2022).

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkract, merupakan salah satu tindakan eksekusi menyelesaikan  perkara, baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Kajari Belawan, Nusirwan Sahru SH MH, melalui Kasi Intel Oppon B Siregar SH, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara Tahun 2020 – 2022.

” Ada sebanyak 133 perkara, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya seperti231 gram narkotika jenis sabu dan 28 gram ganja kering,” katanya.

Pemusnahan narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara melarutkan barang terswbut kedalam air dan untuk jenis ganja dimusnakan dengan cara dibakar. Jenis barang bukti yang dimusnakan diantaranya adalah 231 gram Narkotika jenis, 28 gram ganja kering dan 14 unit alat kominikasi

Tampak hadir dalam kegiatan Kasi Intel Oppon B Siregar SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Aisyah SH MH, Kasi Pidum Rawatan Manik, SH,MH, kasi datun Bona Simbolon, SH,MH, Kasubag Pembinaan Marhisar Sigalingging, SH, Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, perwakilan Dinas Kesehatan, dan Tokoh Masyarakat. (FM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Tangkap 22 Tersangka
Next post Tingkatkan Jumlah Investor, PLN Sumut dan DPMPPTSP ProvSU Tandatangani Perjanjian Kerjasama