GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Kantongi Pil Berwarna Orange, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Kantongi Pil Berwarna Orange, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Loading

Binjai – Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Binjai Timur berhasil meringkus dua orang pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi di wilayah Jl. Sungai Beras, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, Jum’at (26/06) malam.

Kedua pelaku yang diringkus aparat Kepolisian itu, yakni EA (20) warga Jln. Volley, Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur dan EF (25) warga Jln. Serba Jadi KM 16, Desa Sumber Melati Diski, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna orange bertuliskan LV sebanyak 7,5 butir dan turut diamankan juga 1 unit Hp merk Vivo Type Y91 warna hitam, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit Sp. Motor Honda Scoopy warna merah hitam No. Pol. BK 6743 RBB.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, S.I.K ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/06) melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kassubag Humas) Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting membenarkan atas penangkapan tersebut.

PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Resmi Dilantik, DPD Pertama Jadi Tonggak Ekspansi Nasional

Kassubag Humas menerangkan, penangkapan berawal dari unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendapat sumber informasi yang dapat dipercaya bahwasanya di lokasi akan ada transaksi Narkoba.

“Saat petugas berada lokasi melihat seorang pria sedang duduk diatas Sepeda Motor Honda Scoopy, sebagaimana ciri-ciri pelaku yang telah di informasikan dan didapatkan 1 plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Pil Ekstasi warna orange bertuliskan LV sebanyak 3 butir dari tangan sebelah kanannya,” terang AKP Siswanto.

Berikutnya, EA diintrogasi petugas Kepolisian dan mengaku memperoleh Pil Ekstasi tersebut dari rekannya EF.

“Petugas mendapat informasi dari hasil introgasi, bahwa EF berada di kos, ketika seisi kamarnya di periksa, pelaku mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Pil Ektasi di sarang lampu/atap, didapatkan 1 plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis Ekstasi warna orange bertuliskan LV sebanyak 4,5 butir,” ungkap AKP Siswanto.

Usai di introgasi petugas kepolisian, EF mengaku Pil Ekstasi yang dia berikan terhadap EA diperoleh dari DW.

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Residivis Spesialis Ranmor dan HP Lintas Kabupaten/Kota, Beraksi di 42 TKP

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk diproses lebih lanjut. (Bnews – Mr)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share