GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Jambret Ditangkap Polres Binjai

Jambret Ditangkap Polres Binjai

Loading

Binjai, –

Unit Reskrim Polres Binjai berhasil menangkap pelaku jambret yang beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara beberapa waktu lalu.

Korban ialah PAP (24) tahun, warga Dusun-3 Pulorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Saat itu, korban berboncengan dengan ibu kandungnya untuk membeli buah-buahan di jalan Perintis Kemedekaan.

Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK

Saat hendak pulang, tiba-tiba mereka dipepet 2 orang pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis N-MAX tanpa BK. Kemudian pelaku langsung merampas kalung emas milik korban (ibu-red) yang tergantung di leher dan langsung ngebut melarikan diri.

” korban yang kaget pun spontan berteriak “jambet. Tapi karena para pelaku berkendara dengan kecepatan tinggi akhirnya teriakan korban sia-sia. Mereka melaporkan hal ini ke Polres Binjai, alhasil kami pun mengambil tindakan,” jelas Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K, Jum’at, (21/1).

Atas perintah Kapolres Binjai, sambung Rian,” Kanit Pidum Iptu Hotditur Purba, S.Tr.K mengkomandoi anggota untuk mencari informasi keberadaan pelaku.

” akhirnya pada Jum’at Unit Reskrim berhasil menangkap 1 pelaku berinisial MI alias Ican (23) warga jalan Soekarnao Hatta KM,18 Kecamatan Binjai Timur. Dari hasil pengembangan tersangka Andre (35) pun turut diciduk,” ungkap dia.

Dikatakannya, ” Andre terciduk petugas bersama seorang wanita, yakni Nur alias Amoy (40) di hotel Kemang Indah Diski. Setelah ditanyai, Amoy berperan ikut membantu menjualkan Kalung emas hasil rampasan Andre dan Ican.

PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Resmi Dilantik, DPD Pertama Jadi Tonggak Ekspansi Nasional

” para pelaku dimankan petugas beserta barang bukti 1 lembar kwitansi pembelian emas, 1 jaket lengan panjang warna hitam, 1 jaket lengan panjang warna merah, 1 unit sp.Motor Yamaha N-MAX warna hijau tanpa TNKB. Perbuatah tersebut dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e sub pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan , dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” tandas Rian. (Bb)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share