GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Hukuman Hanya 1 Tahun, BCW Akan Laporkan Kasus Pabrik Mancis Ke MA

Hukuman Hanya 1 Tahun, BCW Akan Laporkan Kasus Pabrik Mancis Ke MA

Loading

Binjai – Vonis 1 tahun terhadap bos atau pemilik pabrik mancis masih menjadi gunjingan. Bahkan, dalam waktu dekat hakim-jaksa yang bertanggung jawab atas perkara ini akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Laporan tersebut sedang dipersiapkan oleh Lembaga Binjai Coruption Watch (BCW) Kota Binjai. “Putusan 1 tahun sangat tidak patut jika dilihat dari kasus dan korbannya. Jika tidak ada kendala, minggu depan berkas laporan sudah bisa kita tuntaskan,” ujar Ketua BCW Gito Affandi, Minggu (21/6).

Dijelaskan Gito, dalam perkara terbakarnya pabrik mancis ini, banyak indikasi pelanggaran yang semestinya dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Saya sempat mengikuti kasusnya. Bahkan hampir semua orang tahu, kalau usaha mancis itu tidak ada izin alias ilegal, para pekerja juga tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, gaji yang minim, dan jika tidak salah ada pekerja masih dibawah umur,” ungkapnya.

PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Resmi Dilantik, DPD Pertama Jadi Tonggak Ekspansi Nasional

“Tapi anehnya, dari sekian banyak indikasi pelanggaran, pihak hakim hanya membuktikan pasal terkait anak. Anehnya lagi, dakwaannya berlapis tetapi hanya ditutnut jaksa 1 tahun 6 bulan. Ada indikasi hakim-jaksa sudah main mata di sini,” tambahnya.

Gito Affandi mengakui, dirinya sangat terkejut dengan vonis satu tahun terhadap para terdakwa. “Peristiwa tragis menghilangkan nyawa 30 orang dan putusan hanya 1 tahun, ini sangat melukai hati rakyat. Majelis hakim memang telah memvonis 2/3 dari tuntutan jaksa, tapi bukan berarti hakim tidak bisa menjatuhkan vonis di atas tuntutan jaksa,” tegasnya.

“Sekalipun sudah lama divonis, bukan tidak mungkin indikasi permainan hakim-jaksa bisa diungkap. Terus terang, kita patut mencurigai itu, diminta tidak diminta, kita akan laporkan,” pungkas Gito yang juga saksi penanda tanganan fakta integritas di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Seperti diketahui, kebakaran hebat pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Langkat, sempat menghebohkan banyak pihak. Sebab, terbakarnya usaha ilegal itu menelan korban 30 jiwa, 5 diantaranya anak-anak.

Kasus ini sudah berakhir dengan vonis 1 tahun terhadap 3 terdakwa. Informasi yang dihimpun, putusan rendah disebabkan terdakwa sudah membayar ganti rugi kepada para keluarga korban.

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Residivis Spesialis Ranmor dan HP Lintas Kabupaten/Kota, Beraksi di 42 TKP

Di sisi lain, Rudi, praktisi hukum yang ditemui di Kota Binjai, sebelumnya mengakui putusan itu sangat tidak patut. “Meski berdamai, bukan berarti harus melanggar azas kepatutan. Dengan jumlah 30 korban jiwa, vonis 1 tahun, pastinya ini menciderai keadilan,” kata Rudi.(Bnews-Dera).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share