GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Peristiwa
Home » GMNI Aceh Tenggara Minta Kajari Bongkar Kejanggalan Proyek Jembatan Silayakh Senilai Rp52 Miliar

GMNI Aceh Tenggara Minta Kajari Bongkar Kejanggalan Proyek Jembatan Silayakh Senilai Rp52 Miliar

Loading

BNEWS.ID, Aceh Tenggara – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pembangunan Jembatan Silayakh, Lawe Alas–Ngkeran, yang menelan anggaran hingga Rp52 miliar.

Sebelumnya, Kejari Aceh Tenggara telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lanjutan pembangunan jembatan tersebut pada tahun anggaran 2022, dengan nilai proyek mencapai Rp10 miliar. Namun publik menilai masih banyak kejanggalan yang belum terungkap dari proyek multiyears itu.

Ketua GMNI Aceh Tenggara, Adrian Plis, menegaskan agar Kejari tidak bersikap tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, audit lanjutan harus dilakukan untuk menelusuri seluruh penggunaan anggaran sejak awal pembangunan.

“Kami dari GMNI Aceh Tenggara mendesak Kejari agar melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Jembatan Silayakh yang telah menghabiskan dana hingga Rp52 miliar. Dari awal pembangunan, banyak persoalan yang sudah menjadi sorotan publik,” tegas Adrian.

Gempa Magnitudo 3,0 Terjadi di Barat Daya Meulaboh, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Adrian juga mengungkapkan bahwa pada 27 September 2020, proyek pembangunan tahap ketiga sempat mengalami insiden ambruknya rangka baja jembatan. Saat itu, pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beralasan kejadian tersebut disebabkan oleh bencana alam berupa angin puting beliung.

“Pengerjaan tahap ketiga sempat roboh karena rangka baja ambruk. PPTK saat itu beralasan karena puting beliung, namun publik menilai alasan tersebut janggal,” ujarnya.

Tak hanya itu, pada tahun 2021, rangka baja yang disimpan di gudang pribadi milik salah seorang oknum Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara dilaporkan hilang dicuri, mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Aneh, barang milik negara malah disimpan di gudang pribadi. Padahal pemeliharaan aset proyek semestinya masuk dalam tanggung jawab resmi dinas terkait,” tambahnya.

GMNI Aceh Tenggara menilai berbagai kejanggalan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut Adrian, dugaan penyimpangan bisa saja terjadi sejak tahap awal, mulai dari pengadaan lahan hingga pembangunan tahap satu sampai tahap kelima.

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Aceh Selatan, Berpusat di Kedalaman 15 Kilometer

“Kami percaya, jika kejaksaan benar-benar mendalami proses dari awal, puluhan miliar rupiah uang negara bisa diselamatkan,” tutup Adrian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Silayakh dikerjakan selama lima tahun dengan alokasi dana sekitar Rp10 miliar per tahun, hingga total menembus Rp52 miliar. (Lan01)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share