![]()
Medan – Polisi tangkap 3 remaja membawa sejata tajam saat akan mengikuti aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) di Kantor DPRD Provinsi Sumut, Jumat, 9 Oktober 2020.
Ketiga remaja tersebut berinisial As (14), KNH (17), FJ (18) terbukti membawa senjata tajam diantaranya jenis samurai.
Saat dilakukan interogasi terhadap para tersangka oleh Polisi, tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk digunakan keributan saat aksi demo menolak UU cipta kerja omnibuslaw.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kepada awak media membenarkan bahwa polisi mengamankan ketiga pelaku yg membawa senjata tajam berupa parang, samurai dan pisau untuk berdemo. Saat ini ketiga pelaku sedang di mintai keterangan di Polda Sumut, katanya.
Diketahui aksi demo tolak UU Cipta kerja berlangsung sejak kamis hingga jumat di sejumlah daerah oleh para Mahasiswa, pelajar hingga buruh. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:






Comment