GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Peristiwa
Home » Buruh Demo di DPRD Sumut: Protes PHK Sepihak CV Berkah Sawit Sejahtera

Buruh Demo di DPRD Sumut: Protes PHK Sepihak CV Berkah Sawit Sejahtera

Loading

BNEWS.ID, Medan – Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) dan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis, 17 Juli 2025. Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan tuntutan keadilan serta memprotes kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Kabupaten Asahan.

Dari pantauan di lokasi, para demonstran awalnya berorasi di depan Gedung DPRD Sumut. Namun, secara tak terduga mereka kemudian menerobos masuk ke ruang rapat paripurna. Protes ini terjadi saat Wakil Gubernur Sumut, yang juga mantan Bupati Asahan, Surya, sedang membacakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2025.

“Ada delapan buruh yang mengalami PHK sepihak, pemotongan upah, hingga pemberangusan serikat,” ungkap Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, Departemen Advokasi Pimpinan Pusat FPBI.

Massa sempat menyampaikan orasi di tengah berlangsungnya rapat paripurna. Namun, tak lama kemudian, mereka mendapatkan tindakan represif dari petugas keamanan DPRD Sumut. Sejumlah petugas menarik paksa massa keluar dari dalam gedung dan menyita poster-poster yang dibentangkan. Sayyid juga menjadi salah satu korban tindakan represif tersebut. Massa kemudian berhasil dikeluarkan dari Gedung DPRD Sumut.

Gempa Tektonik Magnitudo 4,5 Guncang Kabupaten Simeulue, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

“Kami hanya menyampaikan aspirasi para buruh, tetapi kami malah mendapat aksi represif,” ujar Sayyid.

Sayyid menjelaskan bahwa aksi protes ini bertujuan untuk menuntut DPRD Sumut segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak CV BSS dan buruh korban PHK. Para buruh telah melayangkan surat permohonan RDP sejak pertengahan Mei 2025, namun hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak DPRD Sumut.

“Pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, tidak pernah serius untuk mengusut dan memberikan perlindungan terhadap buruh korban dalam permasalahan ini,” tegas Sayyid.

FPBI sendiri telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, dan Ombudsman Sumut. Namun, disayangkan, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah terkait persoalan perburuhan ini.

“Pemerintah abai dalam melakukan perlindungan terhadap rakyatnya,” kata Sayyid.

Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Desa Pardamean

Sebagai informasi, kasus PHK sepihak di CV BSS ini bermula dari pemotongan upah buruh. Para buruh yang kemudian tergabung dalam serikat pekerja menuntut hak-hak mereka, termasuk dengan mengajukan permohonan bipartit pada 30 November 2024. Alih-alih mendapatkan ruang musyawarah, perusahaan justru memecat 11 buruh pada 7 Desember 2024. Menurut FPBI, pemecatan ini merupakan bentuk pemberangusan serikat, karena PHK dilakukan setelah pembentukan serikat buruh di perusahaan tersebut. (F08)

Foto: Ilustrasi AI

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share