Binjai – Guna mencegah Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan Pengadilan Agama Kota Binjai, BNN Gelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama(MoU), Selasa(10/9/2019),
Bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Kerjasama yang dilakukan BNNK Binjai dengan Pengadilan Agama guna meliputi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan Pengadilan Agama Kota Binjai.
Kepala BNNK Binjai AKBP Suprayogi SH mengatakan, adapun tujuan penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) untuk memberikan dukungan kepada pasangan Suami Istri yang sedang menjalani proses perceraian dengan kasus Narkoba melalui konseling bersama Konselor dari BNN Kota Binjai.
“Tujuannya jelas, kita berharap untuk mencegah terjadinya perceraian dengan kasus Narkoba,” tegas mantan Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Hadir dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) ini Kepala BNN Kota Binjai AKBP Suprayogi SH, Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai Masalan Bainon S.Ag. MH, Kasubbag Umum BNN Kota Binjai Suryawan S.Sos, Kasi Rehabilitasi dr Listia Pristiti Milva beserta staf dan Kasi P2M Ardi Effendi SE.