Bedasarkan Putusan Mk, KPU Akan Tetapkan Caleg Terpilih,

  • Ragam
  • August 9, 2019
  • 0 Comments

ajax-loader-2x Bedasarkan Putusan Mk, KPU Akan Tetapkan Caleg Terpilih,

Binjai – Dengan keluarnya keputusan MK terkait gugatan di Dapil 3 Binjai Timur, KPU Binjai akan menjalankan tahapan selanjutnya. “Sesuai tahapan aja, kita lakukan lagi tahapan selanjutnya yaitu penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih,” kata Robby Effendi Komisioner KPU Binjai menjawab wartawan di Warkop jurnalis kemarin di Binjai.

Penetapan itu kita rencanakan akan digelar 15 Agustus mendatang. Mudah-mudahan tidak berubah. Karena kita masih menunggu salinan putusan MK tersebut. “Usai ditetapkan, proses selanjutnya bukan ranah KPU lagi, prosesnya di Kemendagri dan seterusnya,” sebutnya.

Kita tadi bersama-sama komisioner KPU lainnya menonton, mendengar dan menyimak pembacaan putusan tersebut.

Dari hasil yang diputuskan itu memperlihatkan bahwa KPU Binjai telah melakukan proses pemilu dengan baik dan sesuai.

Hal lain, KPU Binjai juga akan menggelar dan mengikuti berbagai kegiatan terkait Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Usai penetapan caleg terpilih, KPU Binjai akan menggelar rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan kampanye pemilu 2019. “Akan diikuti oleh semua pemangku kepentingan di Binjai termasuk Bawaslu dan partai politik,” sebutnya.

Selanjutnya KPU Binjai juga akan mengikuti Evaluasi dan Konsolidasi Regional Peningkatan Partisipasi Masyarakat pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020.

Bagikan berita ini :

  • Related Posts

    • Ragam
    • January 12, 2026
    • 2 views
    GM PLN UID Sumatera Utara Cek Langsung Kesiapan Kelistrikan Huntara Pasca Bencana di Batang Toru

    Loading

    Tapanuli Selatan, 11 Januari 2026, Komitmen PT PLN (Persero) dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana kembali ditegaskan melalui kunjungan langsung General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, ke lokasi pembangunan Hunian…

    • Ragam
    • January 10, 2026
    • 4 views
    Pertama Kalinya! SPPT PBB Diserahkan di Awal Tahun

    Loading

    BNEWS.ID, Deli Serdang – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *