GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Politik
Home » Terkait Ramainya APS Balon Walikota Binjai 2020, Arie Nurwanto: Bawaslu Belum Ada Kewenangan

Terkait Ramainya APS Balon Walikota Binjai 2020, Arie Nurwanto: Bawaslu Belum Ada Kewenangan

Loading

Binjai – Ramainya Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa spanduk, baliho dan Bilboard  bakal calon walikota dan wakil walikota Binjai tahun 2020, Bawaslu Kota Binjai mengatakan belum ada kewenangab untuk melakukan penertiban.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Binjai Arie Nurwanto SH MH saat dikonfirmasi awak media ini melalui selular phonenya, Minggu (23/8/2020).
Arie mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan fungsi penindakan didasari oleh Perbawaslu No 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 1 angka 3 bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Sekarang kan belum ada penetapan calon oleh KPU Kota Binjai, Jadi, perlu dipahami bersama bahwa semua baliho masih milik bakal calon bukan calon. Sedangkan, kalau sudah menjadi calon, baru akan menjadi kewenangan Bawaslu dalam penertibannya,” tutur pria berbadan besar tersebut.
Arie juga mengatakan bahwa saat ini kewenangan ada pada Satpol PP sesuai dengan pelaksana operasionalnya sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat (1) mengatur pelaksanaan operasional penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang terkait.
“Sedangkan, untuk calon, itu baru akan ditetapkan KPU pada 23 September 2020 sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal,” ucapnya.
Disamping itu, tambah Arie, yang bertebaran saat ini belum tentu masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK). Sesuai dengan definisinya yang ada dalam pasal 1 PKPU 4 Tahun 2017 bahwa APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon.
“Tujuan APK itu jelas untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon,” tutupnya. (Bnews-Dera)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share