GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Simpan 40 Kg Daun Kering Di Dapur, 3 Orang DiJemput Polisi

Simpan 40 Kg Daun Kering Di Dapur, 3 Orang DiJemput Polisi

Loading

Belawan – Pengungkapan kasus kriminal digelar di Mapolres Belawan pada Selasa sore, 09 Juli 2019.Pengungkapan kasus langsung dipimpin oleh Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis yang didampingi Kasat Narkoba, Akp Sukarman.

Satres Narkoba Polres Belawan berhasil amankan tersangka pemilik 40 kg ganja, Julpan (38) di Jl. Baru, Lingkungan 15 terjun, Medan Marelan.

Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, menyampaikan TSK ditangkap oleh petugas pada senin malam, 8 Juli 2019, ucapnya

Saat dilakukan penyergapan dikediamanya, TSK sempat mencoba melarikan diri. Namun petugas dapat mengamankan TSK kembali, sambungnya.

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tembung.

Masih keterangan yang sama, Dengan disaksikan kepling, petugas memeriksa rumah dan ditemukan sebuah karung bewarna putih yang berisi 22 bal ganja dan 1 ember berisi 18 ganja.

Selain tersangka julpan, petugas berhasil mengamankan Udin dan Isa tanpa perlawanan, tutupnya.

Akibat perbuatanya 3 tersangka diboyong ke Mapolres Belawan untuk tindak lanjut penyelidikan.

Share this content:

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia Abad ke-21

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share