![]()
BNEWS.ID, Medan – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (22/9/2025).
Wong diperiksa untuk dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaan ini disebut sebagai tindak lanjut dari agenda penyidik yang sebelumnya juga telah memanggil sejumlah anggota DPRD Medan.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan, Wong dijadwalkan hadir pada pagi hari, namun baru tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan selesai memberikan keterangan pada pukul 20.00 WIB.
“Benar, Ketua DPRD Medan hari ini dimintai keterangannya terkait Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga malam,” ujar Husairi.
Sementara itu, Wong Chun Sen saat dikonfirmasi wartawan juga membenarkan kehadirannya di Kejati Sumut. Ia menyebutkan keterlambatan hadir disebabkan kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Seharusnya saya hadir pagi, tetapi karena ada kesibukan, saya baru bisa datang sore hari. Keterangan yang diminta seputar tupoksi saya sebagai Ketua DPRD Medan dan juga terkait Komisi III DPRD,” jelas Wong.
Lebih lanjut, Wong menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut. (F08)
Foto : Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan
Share this content:






Comment