![]()
BNEWS.ID, Aceh Tenggara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar diskusi publik bertajuk Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Offroom Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara, Senin (22/9).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran serta kapasitas pengawas pemilu dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetyo Juanda Lubis, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah bersama untuk memahami perubahan regulasi pemilu. Menurutnya, sejumlah aturan baru, termasuk kemungkinan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, perlu dipelajari secara komprehensif agar pengawasan berjalan efektif.
“Diskusi penguatan lembaga ini penting dilakukan sebagai bentuk respon terhadap tantangan baru dalam sistem penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Banyak perubahan regulasi yang harus dipahami bersama, termasuk soal jadwal pemilu nasional dan daerah yang kemungkinan dipisahkan,” ujar Eka.
Ia juga mengakui, sistem pengawasan pemilu pada tahun 2024 sudah berjalan dengan cukup baik. Namun, evaluasi dan pembaruan tetap diperlukan agar proses demokrasi di masa depan semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhri, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap regulasi dan kebijakan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, kami mendukung penuh regulasi yang sudah diputuskan demi terciptanya pemilu yang lebih baik dan berintegritas,” tegas Bupati.
Diskusi publik ini juga menghadirkan narasumber dari tingkat pusat. Selain membahas penguatan kelembagaan pengawas pemilu, forum tersebut turut menyinggung instrumen Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PPU-XXII/2024 yang akan diterapkan pada pemilu mendatang. (Lan01/Lana)
Share this content:






Comment