Ragam
Home » Pembayaran Lahan Proyek Revitalisasi Danau Siombak Belum Jelas

Pembayaran Lahan Proyek Revitalisasi Danau Siombak Belum Jelas

Loading

BNEWS.ID, Medan – Polemik pembayaran lahan warga yang terdampak proyek Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, hingga kini belum menemui titik terang. Persoalan ini disebut-sebut terhambat di tingkat Kantor ATR/BPN Kota Medan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Medan pada Selasa (15/07/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan warga Sa’id Siregar, Koordinator Lapangan BWS Sumatera II Yudi, Kabid PRP Dinas PKPCKTR Kota Medan Raja Dhina, Tim Satgas ATR/BPN Medan Salim dan Efendi, Kabag Hukum Pemko Medan Junaidi, serta Camat Medan Marelan Zulkifli.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi 1 DPRD Medan itu, para legislator meminta agar proses pembayaran lahan segera direalisasikan. Pasalnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan telah menyiapkan anggaran pembayaran lahan, namun proses realisasinya terhambat di BPN.

Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, bersama Wakil Ketua Muslim Harahap dan sejumlah anggota Komisi lainnya seperti Robi Barus, Edy Syahputra, Romauli, Andreas, dan Reinhart, menyuarakan satu sikap: mendesak percepatan penyelesaian pembayaran lahan warga yang terdampak proyek revitalisasi.

Polres Binjai Ungkap Kasus Reskrim Dan Narkoba Kurun Waktu Januari s/d April 2026

“Kalau memang ada persoalan administratif di BPN, maka kami siap mendampingi dan turun langsung ke Kantor BPN Medan. Bahkan bila perlu, kami akan menyampaikan hal ini ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta agar segera ada kepastian hukum dan administratif,” tegas Muslim Harahap.

Kabag Hukum Pemko Medan, Junaidi, dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa pihak ATR/BPN semestinya dapat melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika memang ada kekhawatiran dalam pengambilan keputusan.

Sementara itu, Korlap BWS Sumatera II Yudi menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pembayaran dapat segera dilanjutkan. Yudi juga mengonfirmasi bahwa proyek tersebut sudah selesai dikerjakan.

“Kami akui ada perubahan Penetapan Lokasi (Penlok), namun seluruh dokumen perubahan itu sudah kami sampaikan dan menjadi bagian dari inventarisasi BPN. Kini kami tinggal menunggu keputusan mereka,” ujarnya usai RDP.

Perwakilan ATR/BPN Kota Medan, Salim dan Efendi, dalam rapat itu mengatakan bahwa perubahan Penlok menjadi kendala utama dalam proses pembayaran. Keduanya juga mengaku baru saja ditugaskan menggantikan pejabat sebelumnya dan akan segera menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan mereka.

Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA

Menyikapi hal itu, Sa’id Siregar yang mewakili warga meminta agar Kepala ATR/BPN Kota Medan hadir langsung dalam pertemuan berikutnya.

“Ini sudah RDP kedua, tapi belum ada solusi konkret. Kami berharap pada pertemuan ketiga, Kepala BPN hadir dan memberikan kejelasan. Kami tidak bisa menunggu lebih lama karena lahan kami sudah digunakan untuk proyek,” tegas Sa’id.

Menutup rapat, Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi menyatakan pihaknya akan segera mengundang Kepala ATR/BPN Kota Medan beserta tim Satgas terkait dalam pertemuan selanjutnya.

Dikonfirmasi usai rapat, Kabid PRP Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dhina, menyebutkan bahwa anggaran pembebasan lahan telah disiapkan sebesar Rp30 miliar. Namun ia tidak merinci lebih lanjut teknis distribusi dana tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari anggota Komisi 1 DPRD Medan, Robi Barus, sebanyak 7 keluarga masih belum menerima pembayaran atas lahan mereka yang terdampak proyek revitalisasi.

Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun Kapanpun

Sebagai informasi, proyek Revitalisasi Danau Siombak ini bertujuan untuk mengatasi persoalan banjir rob, pencemaran sampah, penurunan kualitas air, serta sedimentasi. Pekerjaan proyek tahap awal mencakup pembangunan tanggul sepanjang 1.350 meter yang akan memberikan manfaat langsung bagi 8.935 jiwa atau 2.248 Kepala Keluarga (KK) di Lingkungan 1, 5, 6, 7, 8, dan 9 Kelurahan Paya Pasir.

Proyek senilai Rp42,58 miliar ini dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara dan dibiayai melalui APBN Kementerian PUPR RI, yang dialokasikan lewat Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II berdasarkan DIPA No. DIPA-003.06.1.403469/2024 tertanggal 24 November 2024.

Namun hingga kini, keberhasilan teknis proyek tersebut masih dibayangi persoalan administratif yang belum selesai, khususnya menyangkut hak-hak warga yang belum terpenuhi. (F08)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share