GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Kesehatan
Home » Singkronisasi BPJS dan Permenkes 16 Tahun 2024 Dorong Kopetensi Rumah Sakit Tingkatkan Layanan Kesehatan

Singkronisasi BPJS dan Permenkes 16 Tahun 2024 Dorong Kopetensi Rumah Sakit Tingkatkan Layanan Kesehatan

Penjabat Gubernur Sumatera Utara, diwakili oleh Kadis Kesehatan Sumut, H. Muhammad Faisal Hasrimy resmi membuka acara Hospital Leader Roundtable di Hotel Danau Toba Medan, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (04/02/2025).

Loading

Medan – Bnews.id: Penjabat Gubernur Sumatera Utara, diwakili oleh Kadis Kesehatan Sumut, H. Muhammad Faisal Hasrimy resmi membuka acara Hospital Leader Roundtable di Hotel Danau Toba Medan, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (04/02/2025). Singkronisasi BPJS dan Permenkes 16 Tahun 2024 Dorong Kopetensi Rumah Sakit Tingkatkan Layanan Kesehatan.

Regulasi ini akan berimplementasi kebeberapa hal diantaranya adalah rujukan tidak lagi berjenjang namun berbasis kopentensi sehingga pelayanan yang cepat akan berkualitas dengan menyesuaikan kebutuhan pasien. Selain itu juga, menghemat biaya pelayanan kesehatan dan akan meminalisir terjadinya rujukan berjenjang antar pelayanan kesehatan rujukan.

” Regulasi ini akan mendorong rumah sakit untuk inovatif dan kompotitif dalam mengembangkan kompetisi rumah sakitnya,” kata Kadis Kesehatan Sumut.

H. Muhammad Faisal Hasrimy, menuturkan, Rumah sakit yang abai dalam upaya pengembangan kompetensi dan profesinalismenya akan berdampak semangkin ditinggalkan masyarakat. Kadis Kesehatan Sumut, juga mengimbau rumah sakit dan bpjs untuk bersiap siap dan beradaptasi dengan segala implementasi.

Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre I Sumut Gelar Sidak Narkoba untuk Petugas Operasional

” Dengan adanya peraturan dari kementerian kesehatan ini, dengan menerapkan rawat inaf kelas standart yang berlaku pada Juli 2025, maka tatanan pola pembiayaan kesehatan pada program jaminan kesehatan nasional pasti akan berdampak,” tuturnya.

Dilokasi yang sama, BPJS Watch, Timbul Siregar, menjelaskan , Permenkes Nomor 1 Tahum 2012, tentang rujukan pelaayanan kesehatan perorangan berjenjang pada layanan Rumah Sakit Tipe A, B, dan C. Sedangkan permenkes 16 tahun 2024 ini orientasinya kepada kopetensi.

” Jadi tidak perlu birokrasi berjenjang lagi. Ini merupakan bagian dari perbaikan layanan rujukan kepada pasien. Sehinhha tidak lagi berjenjang ke Rumah sakit tipe A, B dan C,” jelasnya.

Layanan kesehatan berjenjang ini membuat pasien mengalami kesulitan dalam mendapat layanan kesehatan. Dengan implementasi Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 ini mendorong Rumah Sakit bisa lebih kopenten seperti meningkatkan layanan kesehatan.

” Rumah sakit untuk bisa lebih kopenten, dengan lebih meningkatkan kualitas SDM, Inprastruktur, alat kesehatan dan obat. Bagaimana layanan rujukan ini bisa cepat ditangani,” tegasnya.

Jaga Produktivitas Kerja, BRI Padangsidimpuan Gandeng Pramita Lab Gelar Medical Check-Up Pegawai

Pemerintah akan menerpakan Kelas Rawat Inap Standart pada 1 Juli 2025. Dimana Menkes telah menerapkan 1 ruangan dilengkapi 4 tempat tidur. Menyikapi hal ini tentunya Rumah Sakit juga harus segera mempersiapkan inprastruktur agar permenkes nomor 16 tahun 2024 dapat berjalan.

” Sisi supply jangan mengganggu, jika ketersediaan tempat tidur terganggu karena ketidaksiapan rumah sakit dengan kebijakan baru, maka layanan terhadap orang sakit ini akan menjadi kendala dan menjadi peningkatan kepada orang sakit. Pemerintah harus memastikan sisi supplay ini ditingkatkan, sehingga pasien yang datang dapat cepat dilayani. Sistem ini harus ditopang dengan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah,” tegasnya.

Pemenkes Nomor 16 Tahum 2024 ini mendorong regulasi dalam tingkatkan layanan kesehatan. Jika layanan kesehatan sudah baik maka tidak akan terjadi lagi adanya pasien tidak menunggu lama, pasien tidak terlalu jauh, pasien tidak disuruh pulang sebelum sembuh.

” Dengan adanya kualitas layanan kesehatan lebih baik, akan menekan angka kematian. Hal ini tentunya didukung dengan inprastruktur dan alat kesehatan yang baik,” tutupnya.

Turut menghadiri Hospital Leader Roundtable yakni Dir Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Sunarto M.Kes, BPJS Watch, Timbul Siregar, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah 1, Moh Iqbal Anas Ma’ruf, Forum Peduli Faskes, Dr. Med Sarmedi Purba, SpOG, Persi Sumut, dr. Syaiful M Sitompul.(mrp)

Hardiknas 2026, Ketua DPRD Medan Salurkan Bantuan Susu dan Vitamin untuk Anak Stunting

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share