![]()
Medan, Bnews.id – Sejak resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Medan sementara, Wong Chun Sen Tarigan terlihat aktif menghadiri sejumlah kegiatan penting.
Salah satu momen yang menyita perhatian publik adalah kehadirannya pada acara pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Acara ini digelar pada Senin, (23/09/2024), di Aula Tengku Rizal Nurdin, yang terletak di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Dengan mengenakan setelan jas biru dan peci, Wong terlihat ramah dan penuh senyum saat menyambut sejumlah awak media yang menyampaikan ucapan selamat atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kota Medan sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD sementara untuk periode 2024-2029.
Kehadirannya tidak hanya mencerminkan kesibukan barunya sebagai pejabat tinggi kota, tetapi juga komitmennya untuk terus aktif dalam kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Pada hari yang sama, Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Dr. Agus Fatoni, turut melaksanakan pengukuhan bagi para Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di wilayah Sumatera Utara. Pengukuhan ini berlangsung dengan khidmat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kompleks Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 41.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3793 Tahun 2024, yang memuat keputusan tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Walikota untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Setelah pembacaan surat keputusan, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengukuhan oleh para pejabat yang dilantik.
Pengukuhan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara, di mana Bupati dan Walikota sebelumnya sedang dalam masa cuti atau berhalangan tetap karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Sementara itu, sebanyak 11 pejabat sementara dikukuhkan dalam acara tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
- Muliyono, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu Utara.
- Faisal Arif Nasution, Kepala Dinas PMPTSP Sumatera Utara, sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu.
- Basarin Yunus Tanjung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu, sebagai Pjs Bupati Asahan.
- Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara, sebagai Pjs Bupati Pakpak Bharat.
- Agustinus Panjaitan, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, sebagai Pjs Bupati Toba.
- Yuliani Siregar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, sebagai Pjs Bupati Nias.
- Juliadi Zurdani Harahap, Kepala Biro Kesra Setdaprovsu, sebagai Pjs Bupati Nias Utara.
- Parlindungan Pane, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Sumatera Utara, sebagai Pjs Bupati Serdang Bedagai.
- M. Ismael Parenus Sinaga, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, sebagai Pjs Walikota Gunung Sitoli.
- Mathoes Tan, Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, sebagai Pjs Walikota Pematang Siantar.
- Baharuddin Pabba, Kepala Biro Administrasi Keprajaan, Kemahasiswaan, dan Alumni IPDN Kemendagri, sebagai Pjs Walikota Tanjung Balai.
Sementara itu, untuk Kota Medan, posisi Walikota sementara dijabat oleh Aulia Rahman sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Hal ini disebabkan Walikota Medan sebelumnya, Muhammad Bobby Afif Nasution, sedang dalam masa cuti untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak sebagai Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara.
Pengukuhan para Penjabat Sementara ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan di masing-masing daerah selama masa transisi Pilkada, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Selain itu, Wong Chun Sen yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD sementara Kota Medan juga diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam menjaga keharmonisan dan kemitraan antara legislatif dan eksekutif di Medan serta seluruh Sumatera Utara. (FF)
Share this content:






Comment