![]()
Binjai –
Proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang Provinsi Sumatera Utara diduga melanggar prosedur.
Pasalnya, proyek bernilai fantastis yang bersumber dari APBN yang dikerjakan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur itu tanpa plank proyek.
Bahkan, sejumlah warga sekitar menganggap pekerjaan kontruksi mengkibatkan polusi debu dan sedikit menggangu aktifitas pengguna jalan.
“kurang tau saya pak ini mau dibuat apa, sebab tak ada plank pemberitahuan tentang proyek tersebut. Saya lihat banyak pipa, mungkin mau dibuat saluran air. Kami selaku warga kurang paham fungsi dan peruntukan pemasangan pipa, sebab sebelumnya tidak ada musyawarah terkait hal ini. Semenjak dilakukan pengerjaan anak anak sering main di pipa pipa itu, berbahaya untuk mereka,” cetus warga, yang namanya enggan disebutkan, Senin (12/7/2021).
Informasi sementara yang diperoleh, proyek JDU SPAM yang menelan anggaran sebesar Rp.489.653.449.000,00 dari APBN Tahun Angggaran 2020 itu dikerjakan PT Brantas Abibraya (Persero) sebagai salah satu pemenang tender.(Bb)
Share this content:






Comment