Hukum
Home » Sikat 2 Handphone, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Helvetia

Sikat 2 Handphone, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Helvetia

Loading

Medan – Bnews.id :Polsek Medan Helvetia tangkap 1 pria tersangka kasus pencurian handphone di Jl. Kelambir 5, Tanjung Gusta, Medan Helvetia pada jum’at, 5 Februari 2021, Pukul 22.00 Wib.

Tersangka TS berhasil ditangkap beserta bukti berupa 1 Obeng dan, 1 lembar Bon Faktur hasil penjualan handphone barang curiannya.

Kanitreskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu zuhatta mahadi, S.T.K, S.I.K mengatakan (17/2), tersangka beraksi mencuri handphone di Jl. Pantai Timur Mediterania No. 8 Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia, pada 28 Februari 2020, katanya.

Zuhatta Mahadi menjelaskan, tersangka beraksi saat setelah melihat rumah warga dalam keadaan sepi. ” TSK TS menggunakan sebuah Obeng merusak jendela dan berhasil mengambil 2 unit Handphone”, jelasnya.

Kabar Baik! Gangguan Keamanan Kereta Api di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ungkap Masih Ada Pelemparan

Hasil intograsi terhadap tersangka, ia mengaku telan menjual handphone tersebut kepada seorang pria tak dikenal. ” TSK gunakan uang hasil menjual barang curianya untuk membeli Narkoba dan bersenang – senang dengan teman wanitanya”, ungkapnya.

Selain mencuri handphone, tersangka TS merupakan Resedivis kasus Pencurian Tahun 2019 dengan kasus Pencurian 1 kalung, 1 gelang dan 1 cincin yang mendapat vonis Hukuman kurungan penjara selama 3 Tahun. (dodi kurniawan).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *