![]()
Medan – Bnews.id :Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja bersama Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu JH. Panjaitan, Ssos, SH. MH pimpin langsung konferensi gelar kasus pembunuhan di Mapolsek Percut Sei Tuan Jl. Letda Sujono Medan, 27 Januari 2021.
Dalam kesempatanya AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan, Korban Hendra Syahputra ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengapung disebuah kolam Ikan di Jl. Pusaka Pasar XIII tepatnya ditanah garapan Desa Kolam, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, 4 Januari 2021.
Wakapolrestabes Medan memaparkan Polsek Percut Sei Tuan berhasil tangkap TSK RD alias Bosok (34) warga Desa Bandar Khalifah yang merupakan residivis kasus pembacokan. Barang bukti yang berhasil disita berupa 2 buah kursi kayu pada hari yang sama, paparnya.
Irsan menjelaskan peristiwa terjadi saat bermula korban yang menagih hutang TSK RD (34). Akibat TSK RD belum bisa membayar hutang sebesar 10.000 untuk beli rokok, terjadilah keributan hingga saling dorong yang mengakibatkan korban terjatuh ke sebuah kolam ikan sedalam 1.9 Meter. ” Korban dan TSK Dorong-dorongan dengan bangku mengakibatkan korban jatuh kekolam”, jelasnya.
Usai korban jatuh ke kolam ikan tersebut, TSK langsung meninggalkan lokasi hingga korban yang diduga tidak bisa berenang meninggal dunia. “Hasil obserpasi di RS. Bhayangkara, kematianya akibat paru-paru dipenuhi banyak air”, jelasnya.
Korba mengalami luka lebam di dada dan mata akibat benturan kursi kayu akibat saling dorong saat terlibat keributan dengan TSK RD (34).
Dengan laporan anak korban bernama Bagus Raihan LP/21/I/2021/SPKT Percut/ 4 Januari 202, tersangka dikenakan pasal 338/351 Ayat 3 Kuhp. ( dodi kurniawan ).
Share this content:






Comment