GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » DINAS PERHUBUNGAN SUMATERA UTARA SETUJUI PEMBATASAN LALU LINTAS ANGKUTAN BARANG DI PASAR SIBUHUAN

DINAS PERHUBUNGAN SUMATERA UTARA SETUJUI PEMBATASAN LALU LINTAS ANGKUTAN BARANG DI PASAR SIBUHUAN

Loading


Padang Lawas – Pengaduan masyarat/pengguna jalan perihal Kemacatan arus Lalu Lintas di pusat ibu kota yaitu di Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, tak bosan berdatangan ke Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab. Palas) secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan banyak yang bertambah bumbu, dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Jalan sempit, persimpangan empat, pedagang yang menjamur ke areal parkir bahkan ke bahu jalan, angkutan umum yang menaik turunkan penumpang secara bebas, merupakan penyebab kemacatan ditambah lagi angkutan barang yang bongkar muat di jam sibuk memperparah kemacatan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengurangi kemacatan dengan melaksanakan Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang di Pasar Sibuhuan, dan kami sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan Melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.” dijelaskan Kepala Disperkimhub Ir. Abdullah, hari Kamis 24/9 di ruang kerjanya. 


“Surat Persetujuan sudah kita dapat dari Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Sumatera Utara, dan dalam waktu dekat ini akan kami laksanakan.” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan Disperkimhub Sarmadan Siregar ditemani Kepala Seksi (Kasi) ruang kerjanya.

Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031, Austin Tumengkol: Lanjutkan Cita-cita Perjuangan Hj Ani Idrus


Ditempat yang sama Kasi Angkutan dan Terminal menambahkan Surat tersebut bernomor 551.1/476/AJ/PHB/2020 Perihal Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang di Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun mulai jam 07.00 Wib s/d 19.00 Wib (jam sibuk).


“Surat sudah di sampaikan ke Bapak Bupati, kita masih menunggu perintah selanjutnya. Harapan saya penguna angkutan dan pemilik toko yang beraktifitas di Pasar Sibuhuan memahami hal ini demi kelancaran arus lalu lintas.” tutup Kadis Perkimhub.


Sebelumnya tim media online ini sudah meliput berita yang sama mulai dari surat himbauan kepada pelik toko dan pengusaha angkutan, menyurati Dinas Perhubungan Provinsi Sumut diawal Juni, menyurati dan Koordinasi dengan UPT Sarana Prasarana Perhubungan awal bulan Juli sampai survey dan kajian teknis dari Dishub Provinsi Sumut tengah bulan Agustus 2020 (silahkan baca_red)(Bnews -MIT)

Share this content:

Austin Tumengkol Nyatakan Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031, Minta Dukungan Keluarga Besar Waspada Group

Comment

  1. Nafri says:

    Ditunggu kapan mulai diaktifkan pembatasan
    Lalu lintas angkutan bongkar muatnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share