3 Tahun Buron Kasus Pengadaan CCTV Dinas Perhubungan, Juanda Akhirnya Ditangkap
Binjai, bnews.id – Juanda Prastowo, buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya berhasil ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Buronan korupsi tahun anggaran 2019 ini ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (30/07/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
“Kami bersama tim SIRI Kejagung mengamankan terdakwa saat makan disebuah warung bersama keluarganya,” kata Kasi Intel Kejari Binjai, Andre Wanda Ginting, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/7/2024).
Menurut Andre, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara akibat perbuatan Juanda dan dua tersangka lainnya yaitu senilai Rp 388.978.739. Pada perkara ini, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Pemko Binjai bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Terdakwa memang kerap berpindah pindah tempat. Namun pada saat kami amankan, dia kooperatif atau tidak melakukan perlawanan sama sekali,” jelas Andre, sembari mengatakan jika Juanda berstatus DPO sejak tahun 2021 lalu.
Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Binjai dan sekitar satu jam kemudian atau sekira pukul 22.10 WIB terdakwa akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai guna menjalani proses hukumnya.
“Dalam perkara kasus korupsi ini, Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,” terang Andre.
Apabila denda tidak dibayar, lanjut Andre, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hal ini sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 353.166.850.
“Namun bila tidak ada uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” tegas Adre.
Diketahui, Juanda Prastowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019.
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.194.489.000.
Namun, sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan. Juanda justru memilih melarikan diri dan menjadi DPO selama tiga tahun. Dalam kasus ini ada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syahrial yang sudah menjalankan vonis 4 tahun penjara dan sudah menghirup udara bebas. Juga ada terdakwa lainnya, CSA, selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (dyt).
Post Comment