GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » 3 Sekawan Ditangkap Tekab Polsek Medan Sunggal

3 Sekawan Ditangkap Tekab Polsek Medan Sunggal

Loading

Medan – Bnews.id :Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap 3 orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu Rabu, di Jl. Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang, 20 Januari 2021, Pukul 18:00 Wib.

Polisi berhasil tangkap 3 tersangka yakni pria TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi, HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nst Desa Lalang dan wanita DN (40) warga Komplek Abd Hamid Nst Desa Lalang dan menyita Barang bukti 12 paket yang diduga Narkotika jenis sabu, 3 unit hp, 1 buah gunting, 1buah jarum dan 1 buah buku catatan penjualan Narkotika.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH (26/01) mengatakan tim tekab Polsek Medan Sunggal mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, katanya.

Selanjutnya, Panit Ipda B. Wahid langsung melakukan pengrebekan dirumah tersangka AB disebuah rumah. “Ketiga orang tersebut telah kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun”, paparnya.

BRI Cabang Lubuk Pakam Jadikan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Sebagai Momentum Melayani Masyarakat Sepenuh Hati

Hingga berita ini diterbitkan, tekab Polsek Medan Sunggal masih melakukan pengejaran terhadap pemilik rumah. (dodi kurniawan).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share