Wong Chun Sen Tarigan Jadi Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim: Surat Dibuat Oleh DPP PDI Perjuangan

Loading

Medan, Bnews.id – DPP Partai PDI Perjuangan menunjuk Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B menjadi Ketua DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dan Roby Barus sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD kota Medan.

Dimana sebelum banyak kader PDI Perjuangan mempertanyakan siapa calon kuat untuk Ketua DPRD Kota Medan dan sampai melakukan aksi demo damai dijalan Imam Bonjol Medan, saat Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) DPC PDI Perjuangan Kota Medan di Jalan 27 Oktober 2024.

Hasyim SE Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sudah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang memutuskan bahwa Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan dan Roby Barus Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

“Surat tersebut dibuat oleh DPP PDI Perjuangan, dikirim ke DPD dan langsung dijemput oleh pengurus PAC,” katanya, rabu (30/10/2024).

Instruksi yang kita terima, siapapun yang diputuskan Ketum DPP PDIP, selaku kader yang loyal dan militan harus tegak lurus dengan keputusan tersebut.

“Politik itu pilihan, bilamana ada yang tidak mau tegak lurus. Ya silahkan aja mengundurkan diri dari partai, sepeti yang di lakukan oleh saudara Maruarar Sirait,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengurus DPP PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan, perbedaan pandangan dan pendapat itu sah-sah saja.

“Tapi setelah Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan menandatangani siapapun yang ditunjuk. Maka semua Pengurus, kader dan simpatisan harus mengikuti perintah,” ucapnya.

Ditegaskan Adian, bahwa harus bergerak lagi memenangkan Calon Gubernur dan calon Wali Kota yang diusung PDI Perjuangan, khususnya di Sumatera Utara dan Kota Medan. (FF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Hindari Korban Jiwa di Jalur Kereta Api, PT KAI Sumut Tutup 7 Perlintasan Liar di Sumatera Utara
Next post Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Latihan OKD Level 2 di FT Medan Group