GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » Sengketa Tanah Warga Vs Perkebunan LNK di Langkat berujung kepengadilan

Sengketa Tanah Warga Vs Perkebunan LNK di Langkat berujung kepengadilan

Loading

Langkat-
Sengketa hak atas kepemilikan sebidang tanah seluas 2000 M yang berada di Dusun Gotong Royong. Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat masih terus berlanjut.

Sebidang tanah tersebut masing masing diklaim oleh pihak antara warga (secara pribadi) dan pihak perkebunan Langkat Nusantara Kerpong (LNK), hingga berujung keranah hukum.

Hari ini kasus sengketa lahan tersebut memasuki sidang ke 5 di Pengadilan Negeri Langkat dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi dari pihak pelapor. 

Sayangnya sidang yang berlangsung secara virtual ini tidak dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa,  dan hanya dihadiri majelis hakim,  Panitera dan JPU saja. 

PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan

Salah seorang keluarga terdakwa,  Sopan PA (49) warga Desa Kutambaru Kabupaten Langkat, usai menghadiri persidangan adik kandungnya, di Pengadilan Negeri Langkat, Kamis (14/1) siang,  mengatakan bahwa adik kandungnya Hormat PA statusnya sebagai terlapor dan telah menjalani masa tahanan sekitar dua bulanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Langkat.

Diri beserta keluarga besarnya merasa heran, karena sepertinya ada kejanggalan dalam proses hukum yang mereka hadapi, pasalnya lahan tersebut telah dikuasai oleh adik kandungnya sejak tahun 2008 dan slama menempati dan mengelola lahan tersebut ada mengantongi surat atas kepemilikannya yang dikeluarkan oleh BPN Prop.  Sumut. 

Dan lahan tersebut juga diakui Sopan pernah ditanami jagung dan terong oleh abangnya, namun kenapa akhirnya pihak Kejaksaan Langkat melalui Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menahan adik nya.

Lebih lanjut Sopan menjelaskan, saat kasus masih ditangani pihak kepolisian pasal yang disangkakan kepada adiknya yaitu pasal 107 saja,  namun saat berkas dilimpah kepihak kejaksaan pasal yang disangkakan bertambah dengan pasal 111 tentang penadah hasil perkebunan.

Tentunya dengan kebijakan JPU tersebut  mereka merasa heran dan seperti ada kejanggalan, karena hasil yang dipanen dari lahan tersebut merupakan hasil dari tanaman adiknya sendiri. 

RS Adam Malik Dampingi Operasi Clipping Aneurisma Perdana di RSU Haji Medan

” jagung tersebut memang sengaja ditanam sendiri oleh adik saya dan setelah masa panen ya dipetik dan lokasi menanamnya juga dilahan itu saja,  mana ada abang saya lakukan hal tersebut karena ia memiliki hak atas tanah tersebut,” urai Sopan sambil menunjukan sebundel berkas berkas surat, dengan wajah penuh tanda tanya.

Ia dan keluarga sangat berharap pihak pengadilan Negeri Stabat dapat berlaku seadil adilnya atas permasalaham yang tengah mereka hadapi. (TP)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share