![]()
Medan- Pencegahan atau usaha memutus mata rantai Covid-19 terus dilakukan dengan berbagai cara oleh Pemko Medan. Salah satunya pembatasan mobilitas orang dan Kendaraan masih diterapkan di Kota Medan.
Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol H. M Reza Chairul saat dikonfirmasi tim https://www.bnews.id pada kamis sore, 2 April 2020, Pukul 17:00 Wib mengatakan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masih kita terapkan, ucapnya.
Hal ini diterapkan hingga batas yang belum ditentukan. Hanya jam sistem buka tutup berganti pada jam malam. Sebelumnya sejak 28 Maret 2020 Pemko Medan telah menerapkan sistem buka tutup ruas jalan pada pagi pukul 09:00 -15:00 Wib dan malam pukul 19:00 – 23:00 Wib, paparnya.
Mulai 2 April sistem buka tutup ruas jalan diterapkan pada jam malam pukul 18:00 – 22:00 Wib, Jelas Reza.
Penutupan ruas jalan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menjalankan maklumat Kapolri tentang Antisipasi pencegahan penyebaran Virus corona ( Covid19).
Tim gabungan yang melaksanakan Pam Lalin dari Sat Lantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan, tutup Reza.
Berikut daftar nama jalan ruas Kota Medan yang akan ditutup sesuai jadwal.
Jl. SM. Raja Simpang Sakti Lubis
(dirubah menjadi SM Raja – Tritura)
Jl. B Katamso Simpang Alfalah
Jl. B Katamso Simpang Sakti Lubis
(dirubah menjadi STM – Ringroad)
Jl. J. Ginting Simpang Dr. Mansyur
Jl. Setia Budi Simpang Dr. Mansyur.
Jl. G. Subroto Simpang Kpt Muslim
Jl. Sunggal Simpang Sei Batang Hari
Jl. Yos Sudarso Simpang Adam Malik
Jl. HA Malik Simpang Amir Hamzah
Jl. Gaharu Simpang P. Kemerdekaan.
Jl. P. Kemerdekaan Simpang Timor.
Jl. Sutomo Simpang HM yamin. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment