![]()
MEDAN – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengambil langkah serius terkait meningkatnya kasus pasien positif Covid-19 di Kepulauan Nias. Terlihat Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Daerah Nias melakukan penanda tanganan kesepakatan penanganan bersama Covid-19 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut,di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, 16 September 2020.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.
Peraturan yang akan diberlakukan dan telah disepakati bersama adalah penyekatan aktif untuk orang yang datang ke Nias maupun di dalam Nias, hingga membentuk satuan tugas khusus penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias.
“Jadi kita melakukan penyekatan aktif di Nias. Ini tidak boleh kita tunda lagi. Yang pertama kita sekat adalah Bandara dari Jakarta ke Nias, dari Medan ke Nias, disekat bukan berarti disetop,” kata Gubernur.
“Saya kemarin berharap di Nias benar-benar total (isolasi), rupanya tidak bisa, perlu waktu. Untuk itu yang disekat adalah penumpang yang datang ke Nias. Dia harus bawa surat swab pernyataan negatif. Namun demikian walaupun dia negatif, begitu sampai sini harus diisolasi selama 3 hari,” kata Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur bersama Bupati dan Walikota se-Kepulauan Nias yang hadir juga sepakat penyekatan dimulai pada tanggal 21 September 2020. “Penyekatan sampai 2 minggu berikutnya,” ujarnya. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment