![]()
Binjai – Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Binjai, Satpol PP, Dishub, dan unsur Forkopimda Binjai melakukan razia masker di Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Senin (22/6/2020).
Bebera pengendara diberhentikan tim gabungan karena tidak memakai masker yang bertentangan dengan wajib masker sesuai Peraturan Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Binjai.
Kabid Trantib Satpol PP Binjai, Arif B Sihotang mengatakan sampai saat ini masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan berkendara
” Sampai sejauh ini masih ada masyarakat yang mengunakan masker saat keluar rumah. Namun, kalau kita lihat dari rasio sebelumnya sudah lebih banyak yang menggunakan masker, ” ucapnya.
Arif B Sihotang menjelaskan masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dicatat identitasnya selanjutnya nanti kalau masih ditemukan kembali orang yamg sama tidak menggunakan masker akan kita sita E-KTPnya.
” Setalah dilakuknya razia secara periodik minggu lalu, kita lakukan teguran dan peringatan. Hari ini sudah kita catat dan input identitas e-ktp di sistem kemudian untuk berikutnya baru kita lakukan penahanan e-ktpnya, “tandasnya. (Bnews – Dera)
Share this content:




Comment