Fak Hukum UMSU Gelar Diskusi Publik Pilkada Jujur

Loading

Medan –Bnews.id: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema “Pemilihan Kepala Daerah Jujur untuk Legitimasi Rakyat”.

Diskusi publik yang dibuka lang Dekan FH UMSU Dr Faisal SH MHum, menghadirkan narasumber Komisioner KPU Kota Medan Zefrijal SH MH, Ketua Bawaslu SH MH Kota Medan David Reynold dan akademisi UMSU Dr Tengku Erwin Syahbana SH MHum.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula FH UMSU, Kamis (14/11) ini dihadiri WD I FH UMSU Dr Zainuddin SH MH, sejumlah dosen, ratusan mahasiswa dan puluhan jurnalis.

Dalam sambutannya Dekan FH UMSU Dr Faisal SH MHum menyampaikan, penyelenggaraan diskusi publik ini merupakan bukti komitmen dunia kampus, khususnya FH UMSU untuk turut berkontribusi dalam pembangunan kehidupan demokrasi di republik ini.

“Salah satunya adalah bagaimana mengkampanyenya pentingnya pelaksanaan Pilkada yang jujur dan berkualitas,” ujar Faisal.

Faisal berpendapat, tanggungjawab pelaksanaan Pilkada yang jujur tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu, tapi juga harus dibantu oleh semua elemen masuarakat, termasuk dunia kampus.

Karena itu ia mengajak mahasiswa pro aktif turut ambil bagian dalam upaya mengawal pelaksanaan Pilkada 2024.

“Para mahasiwa bisa jadi volenteer mandiri dengan terjun langsung ke TPS untuk memantau pelaksanaan Pilkada agar terlaksana dengan jujur dan adil,” harap Faisal.

Tampil sebagai narasumber pertama, Dr Erwin Syahbana SH MHum mengawali presentasinya dengan pertanyaan nakal: “Masih adakah kejujuran?. Sebab, kata dosen FH UMSU ini, masalah kejujuran itu soal yang sangat personal dan subjektif.

“Tanya pada hati nurani kita.” ujarnya.

Lebih kanjut ia menyampaikan ada 6 (enam) potensi ketidakjujuran dalam konteks pemilu.

Pertama, potensi terjadinya rekayasa peraturan. Menurutnya, hal ini sudah pernah terjadi, dimana ada upaya-upaya pihak tertentu merakayasa peraturan untuk memuluskan ambisi dan kepentingan politiknya.

Kedua, rekayasa calon tunggal. Dikatakannya, banyaknya pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah dengan calon tunggal alias lawan kotak kosong adalah termasuk fenomena ketidakjujuran dalam berdemokrasi.

“Dan kita ketahui pemainnya siapa lagi kalau bukan parpol-parpol,” ungkapnya.

Ketiga, ketidaknetralan Pemerintah dan ASN

Keempat, ketidaknetralan Aparat Penegak Hukum

Kelima, ketidaknetralan penyelenggara Pemilu

“Dan terakhir rendahnya kesadaran hukum dan politik masyarakat tentang pentingnya Pemilu yang jujur,” jelasnya.

Lebih kanjut, Erwin menyampaikan faktor-faktor penyebab ketidaknetralatan dalam pemilu, duantaranya; karena ikatan hubungan keluarga, kepentingan karir, intimidasi, bujuk rayu dan tidak tegasnya penegakan hukum dalam kepemiluan.

“Intinya kejujuran dalam pemilu itu sangat penting.
Kejujuran adalah awal kebijaksanaan,” pungkasnya.

Selanjutnya pembicara dari KPU Kota Medan Dr Zefrijal SH MH selalu komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan menegaskan komitmen pihaknya sebagai penyelenggara dalam mewujudkan Pilkada yang jujur.

“Komitmen KPU sudah dangat jelas, sebab tupoksi kerja kita sudah diatur oleh undang-undang,” tegasnya.

Sebagai penyelenggara, KPU berusaha melakukan yang terbaik demi terselenggaranya pilkada yang jujur dan adil.

“Namun, tentunya komitmen penyelenggara dan pengawas tidak sepenuhnya bisa diandalkan. Karena itu kita kuga sangat membutuhkan andil semua pihak membantu terwujudnya hal tersebut,” ujar Zefrizal.

Pembicara terakhir, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold SH mengungkapkan kalau hingga jelang semakin dekatnya Pilkada 2024 ini, baru ada dua laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke pihaknya. Sehingga ia pun sangat berharap peran aktif mahasiswa juga jurnalis untuk jangan pernah ragu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

“Penyelenggara, peserta dan masyarakat pemilih harus sama-sama bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan partisipatif dalam memperjuangkan kejujuran pada Pilkada,” harapnya. (MSH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Sorik Nauli Wisata Kawasan Hutan Lindung Sopo Tinjak
Next post BRI Branch Office (BO) Medan Thamrin kembali mengelar pengundian Panen Hadiah Simpedes (PHS) Periode I Tahun 2024