Edarkan Ganja, HA Ditangkap Polisi

Loading

Binjai –

Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil mengamankan HA (34), warga Dusun Lau Kulpa, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (15/9/23) sekitar pukul 17.00 WIB karena kepemilikan ganja dan diamankan tak jauh dari kediamannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 12 paket dibungkus kertas coklat dengan berat 12,64 gram.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK saat  melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah, Sabtu (16/9/23) mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau di lokasi ada seorang pria yang kerap kali mengedarkan ganja kering.

“Mendapat informasi tersebut anggota unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin kanit 2 IPDA Eddy Supratman, SH melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (pembelian terselubung),” terang Kasi Humas Polres Binjai.

Masih kata Riswansyah, tiba di lokasi, personel yang melakukan penyamaran memesan ganja senilai Rp 100 ribu. Saat pelaku akan menyerahkan barang haram tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

“Saat diintrogasi, pelaku mengaku kalau ganja tersebut di dapat dari seorang pria berinisial CAR di simpang Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat,” paparnya.

“Personil mengejar CAR ke lokasi yang dimaksud. Namun CAR tidak berada di lokasi,” sambung Riswansyah.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Dera)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tebang Pohon, Seorang Pria Tewas Dibacok
Next post Dr. Supriadi SE. MM. MSi Dikukuhkan Menjadi Dekan FEB USU